Harga Emas Antam Naik, Investasi Emas Semakin Menarik di Tengah Akhir Pekan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:16:07 WIB
Harga Emas Antam Naik, Investasi Emas Semakin Menarik di Tengah Akhir Pekan

JAKARTA - Pergerakan harga emas Antam kembali menarik perhatian pelaku pasar logam mulia, terutama menjelang akhir pekan. Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami lonjakan sebesar Rp10.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga jual untuk ukuran 1 gram kini berada di angka Rp1.927.000.

Data resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam mencatat bahwa harga emas ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dibanderol Rp1.013.500. Sedangkan ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, dipatok pada harga Rp1.867.600.000.

Lonjakan harga ini turut memengaruhi minat masyarakat dalam mengakses instrumen investasi logam mulia. Kenaikan buyback atau nilai jual kembali juga mengalami penyesuaian naik sebesar Rp10.000 per gram menjadi Rp1.773.000 per gram.

Rincian Harga Emas dari Berbagai Ukuran

Konsumen memiliki banyak pilihan dalam berinvestasi emas dengan berbagai ukuran yang disediakan oleh Antam. Mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, semua tersedia dengan harga yang telah diperbarui sesuai pasar terkini.

Untuk ukuran 5 gram, harga yang ditetapkan mencapai Rp9.410.000. Sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp18.765.000. Konsumen juga dapat memilih emas dengan berat lebih besar, seperti 50 gram seharga Rp93.495.000 atau 100 gram seharga Rp186.912.000.

Antam turut menyediakan ukuran menengah hingga besar seperti 250 gram dengan harga Rp467.015.000, 500 gram di Rp933.820.000, serta 1.000 gram di angka Rp1.867.600.000.

Harga ini berlaku sebagai harga dasar dan belum termasuk pajak penghasilan (PPh) yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Penyesuaian Harga dengan Pajak PPh 0,25 Persen

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap transaksi pembelian emas batangan dari Antam akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Hal ini berpengaruh terhadap nominal akhir yang dibayarkan oleh konsumen.

Misalnya, harga emas 1 gram setelah pajak menjadi Rp1.931.818. Sementara itu, emas 0,5 gram akan dibanderol Rp1.016.034 setelah pajak.

Untuk ukuran yang lebih besar, seperti 10 gram, harga akhir yang harus dibayarkan mencapai Rp18.811.913. Adapun harga emas ukuran 100 gram setelah dikenakan pajak adalah Rp187.379.280.

Harga emas dengan pajak ini telah dihitung dengan mengalikan tarif dasar dengan 0,25 persen, sesuai kebijakan pemerintah.

Aturan Perpajakan Transaksi Emas di Indonesia

Pemerintah telah menetapkan aturan khusus mengenai perpajakan atas transaksi emas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam regulasi ini, baik produsen maupun pedagang emas batangan maupun perhiasan diwajibkan melakukan pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan dalam sistem pajak emas.

Namun, ada pengecualian bagi beberapa kelompok konsumen. PPh Pasal 22 tidak dikenakan apabila penjualan dilakukan kepada konsumen akhir atau UMKM yang sudah dikenai PPh final, serta kepada pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Konsumen akhir yang dimaksud adalah mereka yang membeli emas untuk digunakan sendiri, baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Dengan begitu, masyarakat umum yang membeli emas Antam untuk keperluan pribadi tidak perlu membayar PPh Pasal 22 dalam transaksinya.

Minat Masyarakat terhadap Investasi Emas Tetap Stabil

Kenaikan harga emas tidak lantas menyurutkan antusiasme masyarakat dalam menjadikannya sebagai salah satu pilihan investasi. Di tengah gejolak pasar dan ketidakpastian ekonomi, logam mulia tetap dipandang sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang relatif aman.

Bagi investor ritel, emas ukuran kecil seperti 1 hingga 10 gram masih menjadi pilihan utama karena dinilai lebih fleksibel dan mudah dijual kembali. Sedangkan bagi pelaku usaha atau investor besar, emas dalam jumlah besar seperti 100 gram ke atas tetap menjadi favorit dalam diversifikasi portofolio kekayaan.

Penerapan pajak yang ringan juga menjadi salah satu daya tarik investasi emas batangan di Indonesia.

Terkini