BNI Pulihkan Dana Nasabah Rp204 Miliar Usai Pembobolan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:08:16 WIB
BNI Pulihkan Dana Nasabah Rp204 Miliar Usai Pembobolan

JAKARTA - Upaya perlindungan konsumen di sektor perbankan kembali menjadi sorotan setelah Bank Negara Indonesia (BNI) berhasil memulihkan dana nasabah senilai Rp204 miliar yang sebelumnya dibobol di salah satu kantor cabangnya di Jawa Barat. Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan bank pelat merah tersebut dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi praktik keamanan sistem keuangan nasional.

OJK menegaskan bahwa pembobolan tersebut terjadi bukan pada rekening tidak aktif (dormant), melainkan pada rekening aktif, sehingga kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri dan memerlukan perhatian lebih dalam hal pengawasan maupun peningkatan sistem keamanan.

Pembobolan Terjadi pada Rekening Aktif, Bukan Dormant

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kasus pembobolan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan internal BNI. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1 Oktober 2025).

Dian juga menambahkan bahwa OJK telah meminta BNI memperkuat infrastruktur pendeteksi kecurangan (fraud detection system) serta melakukan penyelidikan mendalam terhadap potensi keterlibatan pihak internal maupun eksternal. Hal ini penting mengingat modus operandi dalam kasus ini mengindikasikan adanya keterlibatan sindikat terorganisasi yang kemungkinan melibatkan lebih dari satu pihak.

OJK Dorong Peningkatan Sistem Deteksi dan Mitigasi Risiko

Sebagai bentuk langkah pencegahan, OJK terus mendorong bank-bank untuk meningkatkan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan serta mengoptimalkan sistem deteksi dini.

“OJK senantiasa meminta bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” tegas Dian.

Sejalan dengan itu, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, juga menekankan bahwa rekening yang dibobol merupakan rekening aktif. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan pada Jumat (26 September 2025) lalu.

“OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen,” jelas Friderica.

Dana Nasabah Sudah Dikembalikan ke Rekening

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BNI telah melakukan pemulihan dana nasabah sesuai jumlah semula. Langkah ini sejalan dengan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, OJK juga meminta bank tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan internal agar kejadian serupa tidak terulang. BNI diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi dan mengamankan dana simpanan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regulasi Ketat untuk Lindungi Dana Nasabah

OJK menegaskan bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko, POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang APU PPT dan PPPSPM, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab penuh terhadap dana nasabah yang berada di bawah pengelolaannya. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak ketiga yang bekerja atas nama PUJK.

“PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian,” tulis OJK dalam pernyataannya.

Aturan Rekening Dormant Akan Diseragamkan

Meski kasus pembobolan ini terjadi pada rekening aktif, OJK tetap memberikan perhatian khusus terhadap rekening tidak aktif atau dormant. Saat ini, otoritas tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait rekening dormant guna menyamakan kebijakan antarbank, memperkuat perlindungan nasabah, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

RPOJK ini disebut telah memasuki tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera diterapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Pelajaran Penting bagi Industri Perbankan

Kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan mengenai pentingnya sistem keamanan dan pengawasan internal. Dalam era digitalisasi perbankan yang semakin maju, risiko kejahatan siber dan manipulasi sistem terus berkembang, sehingga bank dituntut untuk selalu memperbarui teknologi dan prosedur pengawasan mereka.

Bagi nasabah, kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam mengelola rekening aktif, termasuk secara rutin memeriksa mutasi transaksi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak bank.

Pemulihan dana senilai Rp204 miliar oleh BNI menjadi bukti nyata bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam industri perbankan. Dengan dukungan pengawasan ketat dari OJK, langkah-langkah penguatan sistem keamanan dan deteksi fraud terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kehadiran regulasi baru mengenai rekening dormant nantinya juga diharapkan dapat memperkuat fondasi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh nasabah.

Terkini