Satgas PKH Berhasil Rebut Ribuan Hektare Tambang Ilegal

Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:52:55 WIB
Satgas PKH Berhasil Rebut Ribuan Hektare Tambang Ilegal

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan tambang. 

Capaian ini menandai langkah penting dalam penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, temuan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satgas PKH yang selama ini fokus menelusuri dan memetakan kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin. 

Dalam prosesnya, satgas juga berhasil mengidentifikasi 5.342,58 hektare lahan lain yang terbukti beroperasi tanpa melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

Tiga Provinsi Jadi Fokus Penertiban Tambang Ilegal

Lahan yang dikuasai secara ilegal oleh para pelaku tambang tersebut tersebar di tiga provinsi besar, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Ketiga wilayah tersebut selama ini memang dikenal sebagai daerah dengan potensi tambang tinggi, sekaligus rawan praktik pertambangan ilegal.

Operasi yang dilakukan Satgas PKH tak hanya berfokus pada penghentian aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memastikan proses hukum terhadap entitas yang terlibat. Penertiban dilakukan secara terstruktur mulai dari verifikasi lapangan, penyegelan lokasi, hingga penguasaan kembali lahan untuk dikembalikan ke status semula sebagai kawasan hutan.

Selain pertambangan, Satgas PKH juga menindak tegas aktivitas perkebunan sawit ilegal yang memanfaatkan kawasan hutan secara melawan hukum. Burhanuddin menyebutkan bahwa hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil direbut kembali dari aktivitas ilegal mencapai 3.404.522,67 hektare.

Ribuan Hektare Sawit Ilegal Dialihkan ke BUMN

Dari total kawasan yang telah berhasil dikembalikan ke negara, 1.507.591,9 hektare kebun sawit ilegal telah resmi diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap melalui empat tahap berbeda sebagai bagian dari strategi pengelolaan dan pemanfaatan kembali kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.

Sementara itu, sisanya seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi oleh Satgas PKH. Setelah proses tersebut selesai, lahan tersebut juga akan dialihkan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara sah dan sesuai regulasi yang berlaku.

“(Satgas PKH) sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Burhanuddin.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa pemerintah tidak hanya menghentikan praktik ilegal, tetapi juga memastikan pemanfaatan lahan hutan secara produktif, legal, dan bermanfaat bagi kepentingan negara serta masyarakat.

Perpres Jadi Dasar Hukum Penertiban Kawasan Hutan

Satgas PKH sendiri merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, sebagai respons terhadap maraknya praktik pertambangan dan perkebunan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pembentukan Satgas PKH menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata kelola kawasan hutan. Melalui kewenangan yang diberikan, Satgas dapat melakukan inventarisasi, verifikasi, penertiban, hingga penguasaan kembali lahan yang disalahgunakan.

Sejak dibentuk, Satgas PKH telah bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian RI, dan Kementerian ATR/BPN. Sinergi lintas lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam mendeteksi dan menindak praktik ilegal yang kerap dilakukan secara terselubung oleh perusahaan-perusahaan besar.

Dampak Positif Penertiban: Pulihkan Fungsi Hutan dan Kurangi Kerugian Negara

Keberhasilan Satgas PKH menguasai kembali ribuan hektare lahan tambang dan perkebunan ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga membawa dampak besar terhadap lingkungan hidup dan keuangan negara. Penghentian praktik tambang ilegal akan membantu memulihkan fungsi ekologis hutan, melindungi keanekaragaman hayati, dan mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor yang sering kali terjadi akibat deforestasi.

Di sisi lain, penguasaan kembali lahan juga berpotensi menambah pemasukan negara melalui pengelolaan yang legal dan terstruktur. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian dari aktivitas tambang ilegal bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya jika tidak ditindak secara tegas.

Dengan adanya pengembalian lahan kepada negara dan pengelolaan oleh BUMN seperti PT Agrinas, potensi ekonomi tersebut dapat dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara, hingga pengembangan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Komitmen Pemerintah Berantas Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

Langkah Satgas PKH ini kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ke depan, pemerintah berencana memperluas jangkauan operasi penertiban ke provinsi-provinsi lain yang juga diketahui menjadi lokasi maraknya praktik tambang dan perkebunan tanpa izin.

Pemerintah juga mendorong pelibatan masyarakat sekitar hutan untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan mencurigakan di wilayah mereka. Partisipasi publik diyakini akan mempercepat proses deteksi dini dan penindakan terhadap pelanggaran tata kelola hutan.

Dengan penguasaan kembali ribuan hektare kawasan hutan ini, Satgas PKH menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan lingkungan berskala besar. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku dan sekaligus momentum awal bagi pemulihan fungsi hutan sebagai penopang ekosistem dan aset strategis bangsa.

Terkini