DPR Rampungkan Revisi UU Sisdiknas untuk Pendidikan Masa Depan

Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:53:10 WIB
DPR Rampungkan Revisi UU Sisdiknas untuk Pendidikan Masa Depan

JAKARTA - Upaya pemerintah dan parlemen dalam membenahi sistem pendidikan nasional memasuki babak penting. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi merampungkan pembahasan internal revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia itu dinilai perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas telah diselesaikan di tingkat komisi dan siap untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya. Pada masa sidang mendatang, rancangan undang-undang tersebut akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk pendalaman lebih lanjut sebelum menjadi inisiatif resmi DPR.

"Kami perlu menyampaikan bahwa kami baru saja menyelesaikan di internal Komisi X terkait dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas sehingga pada masa sidang ke depan Undang-Undang Sisdiknas ini akan kita serahkan kepada badan legislasi," kata Maria Yohana di Manado, Senin.

Menjawab Tantangan Pendidikan Modern

Maria menjelaskan bahwa Undang-Undang Sisdiknas yang sudah berusia 22 tahun memerlukan berbagai penyesuaian. Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembaruan kurikulum, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan guru, penguatan tata kelola pendidikan, hingga penambahan masa wajib belajar dari 12 menjadi 13 tahun — yang kini telah menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“UU Sisdiknas yang sudah berusia 22 tahun perlu perubahan-perubahan termasuk beberapa masukan terkait dengan kurikulum, kesejahteraan guru dan terkait juga dengan wajib belajar 13 tahun yang sekarang menjadi domain skala prioritas Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Lebih jauh, Maria mengungkapkan bahwa metode penyusunan revisi undang-undang kali ini menggunakan pendekatan kodifikasi, bukan omnibus law. Perbedaannya, kodifikasi berarti penggabungan sejumlah undang-undang yang berkaitan menjadi satu kesatuan hukum yang lebih sistematis.

“Kita melakukan metode kodifikasi, ini beda dengan omnibus law. Jadi kalau kodifikasi itu beberapa undang-undang akan dijadikan satu dan kemudian setiap undang-undang perubahannya di mana, itu dilihat,” kata Maria.

Penguatan Regulasi Pendidikan Nasional

Dalam revisi ini, Komisi X juga mengintegrasikan berbagai aturan terkait pendidikan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan, aspek pendidikan keagamaan turut dimasukkan ke dalam revisi, meskipun tetap dibedakan dari pendidikan agama.

“Terkait dengan pendidikan, seperti Undang-Undang Sisdiknas, lalu undang-undang guru dan dosen, undang-undang pemerintah daerah karena mengatur soal kewenangan dan yang lainnya, termasuk di dalamnya memasukkan terkait dengan pendidikan keagamaan, bukan pendidikan agama,” jelas Maria.

Revisi UU Sisdiknas kali ini mencakup delapan materi pokok yang akan menjadi fondasi baru bagi arah pendidikan nasional. Komisi X DPR mendorong agar hasil revisi serta naskah akademiknya segera disebarluaskan kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan sektor pendidikan untuk mendapatkan masukan lebih luas.

“Terdapat delapan materi pokok dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas dan sekiranya nanti Sekretariat DPRD RI bisa memberikan kepada Pemprov Sulut maupun pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” ujarnya.

Fokus pada Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan

Selain aspek kelembagaan dan kesejahteraan tenaga pendidik, revisi UU Sisdiknas juga menekankan pentingnya integrasi teknologi digital dalam sistem pendidikan nasional. Maria menegaskan bahwa pendidikan masa depan harus mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi, termasuk penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI), yang kini menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan global.

“Kunci pendidikan ke depan adalah bagaimana Undang-Undang Sisdiknas tersebut bisa memberikan ruang lebih baik, memberikan jawaban-jawaban termasuk soal AI, soal digitalisasi, itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas keberadaan undang-undang tersebut,” tutur Maria.

Harapan Terhadap Sistem Pendidikan yang Lebih Inklusif

Pembaruan regulasi pendidikan ini diharapkan tidak hanya membawa perubahan dalam aspek teknis penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Pemerintah dan DPR berupaya agar revisi undang-undang ini menjadi solusi atas berbagai persoalan pendidikan yang selama ini dihadapi, mulai dari kesenjangan akses pendidikan hingga kualitas pembelajaran yang belum merata.

Dengan adanya penambahan masa wajib belajar menjadi 13 tahun, misalnya, pemerintah berharap setiap anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang lebih lengkap dan berkualitas. Begitu pula dengan peningkatan kesejahteraan guru yang diyakini dapat berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran.

Langkah penyusunan regulasi secara kodifikasi juga diharapkan dapat menyederhanakan aturan dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Dengan demikian, seluruh aspek pendidikan — mulai dari perencanaan kurikulum, pengelolaan tenaga pendidik, hingga pembiayaan — dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi.

Menuju Transformasi Pendidikan Nasional

Revisi Undang-Undang Sisdiknas menjadi tonggak penting dalam agenda reformasi pendidikan nasional. Perubahan ini tidak hanya merefleksikan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang, tetapi juga menunjukkan komitmen negara dalam menyiapkan generasi masa depan yang lebih adaptif dan kompetitif di tingkat global.

Dalam waktu dekat, setelah melewati pembahasan di Badan Legislasi DPR, rancangan undang-undang ini akan masuk dalam proses harmonisasi sebelum diajukan sebagai inisiatif resmi DPR RI. Jika disahkan, regulasi baru ini akan menjadi dasar pijakan bagi seluruh kebijakan pendidikan di Indonesia selama beberapa dekade mendatang.

Dengan visi pendidikan yang lebih inklusif, modern, dan berbasis teknologi, revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi masa depan pendidikan Indonesia — tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi seluruh ekosistem pendidikan nasional.

Terkini