OJK Catat Penurunan Jumlah Bank Perekonomian Bangkrut Tahun Ini

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:45:38 WIB
OJK Catat Penurunan Jumlah Bank Perekonomian Bangkrut Tahun Ini

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya penurunan signifikan dalam jumlah pencabutan izin usaha oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam penguatan industri perbankan di sektor BPR/BPRS, yang memang tengah menjadi fokus perhatian OJK.

Pada tahun 2025, hanya terdapat tujuh BPR/BPRS yang mengalami pencabutan izin usahanya, sementara pada 2024 jumlahnya tercatat sebanyak 15 bank. 

Menurut OJK, penurunan jumlah bank yang terpaksa ditutup ini adalah hasil dari langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh otoritas jasa keuangan untuk memperkuat industri BPR/BPRS, sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) yang telah diterbitkan pada 2024.

Penguatan Industri BPR/BPRS Melalui RP2B

Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penurunan jumlah BPR/BPRS yang ditutup ini mencerminkan keberhasilan upaya penguatan sektor BPR/BPRS yang tercantum dalam RP2B. 

RP2B adalah pedoman yang dirancang oleh OJK untuk meningkatkan kualitas tata kelola, pengawasan, serta penerapan prinsip kehati-hatian di seluruh BPR/BPRS di Indonesia.

“Penurunan jumlah BPR/BPRS yang ditutup di 2025 itu sejalan dengan upaya penguatan industri BPR/BPRS yang telah tercantum dalam RP2B,” ungkap Dian.

RP2B dirancang untuk mendukung keberlanjutan dan daya tahan industri BPR/BPRS, serta memperkuat kinerja mereka agar lebih resilient menghadapi tantangan yang ada.

Pencabutan Izin Sebagai Langkah Kesehatan Sistem Keuangan

BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK, menurut Dian, biasanya memiliki permasalahan yang cukup serius, seperti kinerja yang buruk atau bahkan insiden fraud. Pencabutan izin usaha ini bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan, melainkan sebagai upaya untuk menjaga kesehatan sistem keuangan nasional.

“Pencabutan izin BPR/BPRS dilakukan sebagai upaya OJK untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat dan resilient, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional,” tambah Dian. 

Pencabutan izin juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga integritas sektor perbankan dan memastikan bahwa bank yang beroperasi memiliki kapasitas untuk melayani masyarakat secara maksimal dan bertanggung jawab.

Dengan adanya pencabutan izin tersebut, OJK berupaya menekan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh bank-bank yang tidak memenuhi standar operasional yang baik. 

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perbankan, khususnya di sektor BPR/BPRS yang kerap melayani masyarakat di tingkat lokal.

Kinerja Positif Industri BPR/BPRS Sepanjang Tahun 2025

Meskipun sejumlah bank ditutup, kinerja keseluruhan industri BPR/BPRS pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif. Dian mengungkapkan bahwa total aset BPR/BPRS hingga November 2025 mengalami pertumbuhan tahunan (year on year/YoY) sebesar 5,38%. Angka ini mencerminkan adanya peningkatan dalam pengelolaan aset dan penyaluran kredit oleh bank-bank di sektor ini.

"Total aset BPR/BPRS per November 2025 tumbuh sebesar 5,38% YoY, didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 5,38% YoY menjadi sebesar Rp176,66 triliun," ujar Dian. 

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam industri BPR/BPRS, sektor ini masih mampu bertahan dan berkembang secara positif.

Di samping itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan angka yang menggembirakan. Pada November 2025, DPK BPR/BPRS tercatat tumbuh sebesar 5,07% YoY, dengan total nilai mencapai Rp167,7 triliun. 

Angka ini mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank di sektor ini yang tetap stabil meskipun ada tantangan yang dihadapi beberapa bank.

Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Lebih Baik di Sektor BPR/BPRS

Salah satu faktor yang turut mendorong penurunan jumlah BPR/BPRS yang bangkrut adalah penguatan prinsip tata kelola yang dilakukan oleh OJK. 

Dian menjelaskan bahwa OJK telah mendorong seluruh BPR/BPRS untuk lebih memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, termasuk dengan penerapan sistem audit internal, strategi anti-fraud, dan fungsi kepatuhan yang lebih baik.

“Selain itu, OJK juga terus mendorong penerapan strategi anti-fraud, fungsi audit internal yang lebih kuat, dan penerapan fungsi kepatuhan yang lebih ketat di setiap BPR/BPRS,” terang Dian. 

Dengan penerapan standar yang lebih ketat, OJK berharap industri BPR/BPRS bisa lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun sistem perbankan itu sendiri.

Peningkatan standar tata kelola ini penting, mengingat bahwa BPR/BPRS merupakan lembaga keuangan yang mayoritas melayani masyarakat di daerah-daerah, dan memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi mikro. 

Dengan tata kelola yang baik, diharapkan industri ini bisa berkembang dengan lebih sehat dan tetap menjadi pilihan yang dapat diandalkan oleh masyarakat.

Kualitas Kredit yang Terjaga

Dian juga mengungkapkan bahwa meskipun ada sedikit peningkatan pada rasio Non-Performing Loan (NPL), atau kredit bermasalah, risiko kredit di sektor BPR/BPRS tetap terjaga. NPL yang sedikit meningkat ini masih dalam batas yang dapat dikelola dan tidak membahayakan stabilitas keseluruhan sektor ini.

“Meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara tahunan, risiko kredit BPR/BPRS tetap manageable,” ujar Dian. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam mengelola kredit, sektor BPR/BPRS mampu mengendalikan risiko dan menjaga kualitas kredit mereka agar tetap berada dalam level yang dapat ditoleransi.

Terkini