Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset Transaksi ke Purbaya

Rabu, 14 Januari 2026 | 14:17:08 WIB
Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset Transaksi ke Purbaya

JAKARTA - Pemerintah Indonesia semakin memperkuat pengawasan aset digital dengan mewajibkan pelaporan transaksi kripto mulai 2027. 

Langkah ini sejalan dengan penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah disepakati secara multilateral pada November 2024. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan transparansi transaksi kripto sekaligus mencegah risiko penghindaran pajak.

Implementasi CARF di Indonesia

CARF adalah standar global yang dikembangkan oleh OECD dan G20. Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025. PMK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Tujuannya adalah memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital, terutama transaksi kripto yang sebelumnya kurang diawasi secara sistematis.

Purbaya menekankan, setiap Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, yang memenuhi kriteria hukum tertentu (nexus) wajib menyampaikan laporan aset kripto relevan. Aset kripto relevan mencakup hampir semua jenis aset digital, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset yang tidak dapat digunakan untuk pembayaran atau investasi.

Kewajiban PJAK Pelapor CARF

PMK Nomor 108 Tahun 2025 menetapkan bahwa PJAK pelapor CARF bisa berupa entitas maupun orang pribadi yang menyediakan layanan pertukaran atau transfer aset kripto. Dalam pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa laporan wajib memuat identitas pengguna, termasuk nama lengkap, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga identitas pengendali aset.

Laporan ini mencakup transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, pembayaran retail dengan kripto, dan transfer antar pengguna. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat memantau aliran aset digital sekaligus mendukung kepatuhan pajak di sektor kripto.

Prosedur Identifikasi Pengguna Kripto

Sebelum pelaporan CARF dimulai, PJAK wajib melakukan prosedur identifikasi atau due diligence terhadap pengguna baru. Langkah ini berlaku sejak 1 Januari 2026. Pengguna lama, yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, harus menyelesaikan proses identifikasi paling lambat 31 Desember 2026. Tujuannya memastikan status perpajakan pengguna tercatat dengan benar sebelum laporan resmi diserahkan.

Proses identifikasi mencakup verifikasi data pribadi, kepemilikan akun, dan catatan transaksi. Dengan prosedur ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk meminimalkan praktik penggelapan pajak dan transaksi gelap di pasar aset digital.

Tahap Pelaporan Mulai 2027

Implementasi pelaporan CARF akan dimulai pada 2027, dengan data satu tahun penuh dari 2026. Artinya, seluruh pedagang kripto wajib menyerahkan laporan aset dan transaksi mereka. Purbaya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini menjadi salah satu indikator utama pemerintah dalam mengawasi pertumbuhan ekonomi digital secara sehat.

Dengan pelaporan ini, pemerintah berharap dapat memperoleh data akurat terkait kepemilikan dan aliran aset kripto. Informasi ini akan digunakan untuk menyusun strategi fiskal dan kebijakan pajak yang lebih efektif, serta mencegah potensi penghindaran pajak di sektor digital.

Dampak Bagi Pelaku Pasar

Kebijakan CARF menuntut para pedagang kripto untuk meningkatkan standar tata kelola internal. Selain prosedur identifikasi pengguna, PJAK harus menyiapkan sistem pelaporan yang transparan dan terintegrasi dengan regulasi pemerintah. Purbaya menekankan, meski ada kewajiban pelaporan, pemerintah tidak berniat membatasi pertumbuhan industri kripto, tetapi ingin menciptakan ekosistem yang sehat dan aman.

Bagi pengguna, pelaporan ini juga berarti kewajiban transparansi akan semakin tinggi. Investor kripto di Indonesia harus memastikan semua transaksi tercatat dengan benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan kepatuhan penuh, sektor kripto diprediksi akan mendapat legitimasi lebih kuat di mata regulator dan institusi keuangan global.

Kesimpulan dan Strategi Kepatuhan

Pelaksanaan CARF di Indonesia menandai era baru transparansi dan pengawasan aset kripto. Mulai dari identifikasi pengguna pada 2026 hingga pelaporan resmi pada 2027, kebijakan ini memastikan setiap transaksi terdokumentasi dengan baik. Para pedagang kripto diimbau menyiapkan sistem internal yang memadai, sementara investor perlu memahami prosedur pelaporan untuk memastikan kepatuhan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sektor kripto dapat tumbuh lebih aman, menarik investor baru, dan mendukung penerimaan pajak dari ekonomi digital. CARF menjadi fondasi bagi Indonesia untuk menyelaraskan praktik perdagangan kripto dengan standar internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

Terkini