Penyalahgunaan Tata Kelola Impor Minyak Pertamina: Tujuh Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Triliunan

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:39:35 WIB
Penyalahgunaan Tata Kelola Impor Minyak Pertamina: Tujuh Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Triliunan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam tata kelola ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi PT Pertamina.

Dalam sebuah langkah besar menanggulangi korupsi di sektor energi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi tata kelola dan ekspor impor minyak mentah di PT Pertamina. Kasus ini mencakup periode operasi antara 2018 hingga 2023 dan membuka tabir dugaan kolusi serta penipuan yang berdampak besar pada perekonomian negara.

Tersangka Kunci dan Peran Mereka

Di antara para tersangka utama adalah Riva Siahaan (RS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Bersama RS, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, dan Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Shipping, juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, turut terjerat dalam kasus ini.

Tidak hanya terbatas pada jajaran internal Pertamina, tiga tersangka dari kalangan swasta juga ikut diidentifikasi. Mereka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Metode Curang dan Skema Kongkalikong

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. "Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka," ujar Qohar saat konferensi di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan.

Dengan cakupan pemeriksaan yang melibatkan 96 saksi dan dua ahli, serta barang bukti berupa 969 dokumen dan 45 surat elektronik, penyidik berhasil memaparkan rangkaian kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka. Kasus ini melibatkan keputusan yang diambil pada berbagai rapat untuk menurunkan produksi perkilangan dalam negeri, dengan alasan efisiensi dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Impor yang Memicu Kerugian Besar

Tindakan para tersangka memperlihatkan pola memilih impor sebagai solusi utama dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang. Langkah ini dilakukan meskipun ada suplai internal yang cukup dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Indonesia. "Impor dilakukan meski harga yang ditawarkan KKKS masih dalam rentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," jelas Qohar.

Keputusan untuk mengekspor minyak mentah Indonesia, yang sebenarnya memenuhi standar, ke luar negeri demi menggantinya dengan impor mahal menjadi salah satu pemicu kerugian negara. Kebijakan ini mengakibatkan peningkatan biaya dasar pada penetapan harga indeks pasar BBM yang berdampak pada subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi

Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya termasuk kerugian ekspor minyak mentah sebesar Rp 35 triliun dan kerugian dalam proses impor minyak serta BBM mencapai Rp 11,7 triliun. "Kompensasi dan subsidi yang membeban APBN tercatat mencapai Rp 147 triliun," ungkap Qohar menegaskan.

Figur seperti MKAR, DW, dan GRJ dianggap turut mempermainkan sistem dengan berkolusi bersama RS, SDS, dan AP dalam menentukan transaksi impor jauh sebelum lelang dilaksanakan. Praktik markup biaya pengapalan oleh YF juga menambah beban finansial negara.

Reaksi Pemerintah dan Tindakan Hukum

Penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka sedang berlangsung untuk mempercepat proses penyelesaian berkas perkara. Penahanan ini diharapkan bisa mengungkap lebih banyak bukti baru yang bisa memperkuat dakwaan.

Kejagung bersama pihak berwenang terus menggali potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi ini. Presiden dan lembaga hukum menegaskan komitmen mereka untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, guna menjaga stabilitas ekonomi dan membuat efek jera bagi pelaku korupsi di sektor strategis.

Menyongsong Perubahan Sistem

Kejadian ini mendorong kebutuhan untuk melakukan reformasi sistem tata kelola energi di Indonesia. Diharapkan, kasus ini juga menjadi titik tolak bagi upaya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan, terutama dalam manajemen sumber daya energi yang krusial.

Kesimpulannya, skandal korupsi ini bukan hanya memengaruhi PT Pertamina dan sektor energi, tetapi juga menantang integritas layanan publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan kerjasama seluruh pihak, diharapkan luka yang dihasilkan dapat menjadi pelajaran penting menuju tatanan industri yang lebih baik dan beretika.

Terkini