JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengembalikan kepesertaannya. Pengaktifan kembali khusus untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) berada di bawah wewenang Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, PBI ditentukan oleh Kemensos berdasarkan SK Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat otomatis tidak diaktifkan sebagai peserta PBI.
BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri menegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya. Tersedia tiga opsi yang dapat ditempuh, mulai dari beralih ke peserta mandiri, terdaftar sebagai peserta PPU melalui perusahaan, hingga mendaftar kembali melalui Dinas Sosial.
Reaktivasi Melalui Dinas Sosial
Cara pertama adalah mendaftar kembali sebagai peserta PBI melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Peserta hanya perlu melapor, dan Dinsos akan menyesuaikan data mereka berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan mekanisme ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah sendiri telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta PBI hingga saat ini.
Beralih Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)
Jika peserta dinilai mampu secara ekonomi, mereka diarahkan untuk menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri. Skema ini memungkinkan peserta memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan dan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Pendaftaran peserta mandiri bisa dilakukan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-165. Peserta cukup mengikuti menu administrasi, mengisi fitur pengaktifan kembali, dan melampirkan dokumen seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif kembali. Tidak ada masa tunggu 14 hari untuk peserta mandiri yang melakukan pengaktifan kembali.
Beralih Menjadi Peserta Pekerja (PPU)
Opsi ketiga adalah beralih menjadi peserta PPU bagi pekerja atau anggota keluarganya. Iuran BPJS Kesehatan otomatis ditanggung perusahaan, sehingga status kepesertaan dapat langsung aktif kembali.
Bagi pekerja, proses pendaftaran cukup melapor ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan. Perusahaan akan mendaftarkan pekerja beserta keluarga sebagai peserta PPU yang dibayarkan secara otomatis oleh perusahaan.
Jika peserta adalah anggota keluarga dari pekerja yang sudah terdaftar PPU, pendaftaran dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengakses WA Pandawa, memilih menu administrasi, kemudian fitur penambahan anggota keluarga dengan melampirkan Kartu Keluarga.
Setelah langkah ini selesai dan iuran dibayarkan oleh perusahaan, status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif kembali. Proses ini mempermudah anggota keluarga yang sebelumnya dinonaktifkan untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Keuntungan Mengaktifkan Kembali Kepesertaan
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan tanpa putus. Peserta PBI tetap memperoleh layanan tanpa harus membayar iuran, sementara peserta mandiri dan PPU dapat menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan dan status pekerjaan.
Selain itu, kepesertaan aktif membantu masyarakat mengakses rawat inap, rawat jalan, dan pelayanan preventif. Peserta tidak perlu khawatir kehilangan hak medis yang sebelumnya dimiliki sebelum dinonaktifkan.
Tips Praktis untuk Peserta
Pastikan data diri seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pekerjaan lengkap sebelum mendaftar kembali. Hal ini mempercepat proses reaktivasi dan mencegah penolakan administrasi dari Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan.
Peserta yang memilih jalur mandiri sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung tambahan, seperti buku tabungan. Langkah-langkah ini mempermudah pembayaran iuran agar status kepesertaan segera aktif tanpa hambatan.
Tiga opsi pengaktifan kembali BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Peserta bisa memilih jalur PBI, PBPU, atau PPU sesuai status ekonomi dan pekerjaan mereka.
Dengan persiapan dokumen yang lengkap, proses pengaktifan kembali dapat berjalan cepat dan efisien. Langkah ini penting agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa gangguan.