JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar gembira bagi para tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh Indonesia.
Dalam upaya memperkuat kualitas layanan keagamaan dan pendidikan, Kemenag resmi mengusulkan sebanyak 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Angka yang fantastis ini menjadi salah satu rekrutmen terbesar dalam sejarah kementerian, dengan fokus utama memberikan kepastian status bagi para guru honorer, termasuk mereka yang mengabdi di madrasah swasta.
Langkah ini diambil sebagai implementasi dari penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan amanat undang-undang. Bagi para guru madrasah swasta, kebijakan ini merupakan angin segar karena membuka pintu bagi mereka untuk masuk ke dalam ekosistem ASN, yang selama ini sering kali terbatas hanya untuk sekolah negeri.
Prioritas Formasi: Fokus pada Guru Madrasah dan Tenaga Teknis
Usulan 630.000 formasi ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup tenaga teknis di lingkungan Kemenag dari tingkat pusat hingga daerah. Namun, porsi terbesar tetap dialokasikan untuk guru madrasah. Kebijakan inklusif yang memungkinkan guru madrasah swasta ikut serta dalam seleksi ini merupakan strategi Kemenag untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan agama di seluruh instansi, baik negeri maupun swasta.
Dengan status PPPK, para guru diharapkan dapat lebih fokus pada proses belajar mengajar tanpa perlu lagi mencemaskan ketidakpastian kesejahteraan. Kemenag menilai bahwa kontribusi guru swasta dalam mendidik generasi bangsa sangat besar, sehingga penyetaraan status melalui jalur PPPK dianggap sebagai langkah apresiasi yang tepat dan adil.
Rincian Estimasi Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Selain kepastian status, salah satu hal yang paling dicari oleh calon pelamar adalah besaran penghasilan. Gaji PPPK telah diatur secara nasional berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah estimasi gaji pokok PPPK (sebelum tunjangan) yang berlaku secara umum:
| Golongan | Estimasi Gaji Pokok (Rentang Minimal) |
|---|---|
| Golongan IX (Lulusan S1/D4) | Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 |
| Golongan X | Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000 |
| Golongan XI | Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 |
Catatan: Nominal di atas merupakan gaji pokok. Sebagai ASN PPPK, penerima juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional, serta tunjangan kinerja (Tukin) yang besarannya menyesuaikan dengan instansi Kemenag.
Syarat dan Mekanisme Penataan Tenaga Non-ASN Kemenag
Proses rekrutmen ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Kemenag memastikan bahwa seleksi akan dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Bagi guru madrasah swasta, salah satu syarat krusial adalah kualifikasi pendidikan yang linear dengan formasi yang dilamar serta surat izin atau rekomendasi dari yayasan tempat bernaung.
Menteri Agama menegaskan bahwa usulan masif ini bertujuan agar tidak ada lagi tenaga honorer yang tercecer. Penataan ini juga bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping namun kaya fungsi, di mana setiap posisi diisi oleh tenaga profesional yang memiliki jaminan perlindungan hari tua dan jenjang karier yang jelas.
Tips Persiapan Menghadapi Seleksi PPPK 2026
Mengingat kuota yang sangat besar, persaingan diprediksi akan tetap ketat karena antusiasme yang tinggi. Calon pelamar disarankan untuk segera menyiapkan dokumen administrasi seperti ijazah yang sudah terverifikasi di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti) dan memastikan data di aplikasi SIAGA atau SIMPATIKA sudah diperbarui.
Selain administrasi, penguasaan materi seleksi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural menjadi kunci kelulusan. Dengan persiapan yang matang dan dukungan formasi yang luas, tahun 2026 diharapkan menjadi tahun transisi besar bagi ratusan ribu tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama untuk menuju kesejahteraan yang lebih baik.