JAKARTA - Layanan pinjaman daring atau pindar kini banyak dipilih masyarakat karena kemudahannya diakses melalui aplikasi. Pilihan ini kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak maupun konsumtif.
Namun, kemudahan ini juga menuntut kehati-hatian agar tidak terjebak layanan ilegal. Memahami perbedaan antara pindar berizin dan pinjol ilegal menjadi langkah penting sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.
Penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan kehati-hatian dalam mengambil pinjaman daring. Unggahan resmi @sikapiuangmu pada Senin, 16 Februari 2026, menegaskan bahwa pindar berizin diawasi, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki transparansi dan berisiko tinggi.
“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan jelas, yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi,” tulis OJK.
Perbedaan Status Hukum dan Transparansi
Pindar merupakan layanan yang berizin dan diawasi OJK, sehingga legalitasnya jelas. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki izin dan berada di luar pengawasan regulator.
Selain status hukum, transparansi juga berbeda. Pindar wajib menjelaskan bunga, biaya, tenor, dan risiko secara terbuka, sedangkan pinjol ilegal kerap menyembunyikan informasi dan bisa mengubah ketentuan sepihak.
Cara Penawaran dan Akses Data Pribadi
Pindar menawarkan layanan melalui aplikasi resmi dan kanal terverifikasi. Pinjol ilegal justru sering menyasar calon konsumen lewat chat pribadi, SMS, atau pesan siaran agresif.
Akses data juga berbeda, pindar hanya meminta akses terbatas CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Pinjol ilegal kerap meminta akses berlebihan seperti daftar kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya.
Proses Penagihan dan Biaya Pinjaman
Pindar mengikuti etika penagihan dan ketentuan biaya dari regulator. Pinjol ilegal sering menagih secara kasar, intimidatif, bahkan disertai ancaman, dengan biaya yang tidak jelas dan bisa membengkak.
Pindar memiliki batasan biaya dan bunga yang jelas, sedangkan pinjol ilegal sama sekali tidak memiliki aturan, sehingga risiko kerugian konsumen jauh lebih tinggi.
Layanan Pengaduan dan Perlindungan Konsumen
Pindar menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas bagi konsumen. Pinjol ilegal umumnya sulit dihubungi dan tidak menyediakan perlindungan bagi pengguna.
Selain itu, pindar memiliki perlindungan dan pengawasan dari OJK, sementara pinjol ilegal meninggalkan konsumen pada risiko finansial dan psikologis.
Tujuan Penggunaan Dana dan Risiko Finansial
Pindar dapat digunakan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan risiko terukur. Pinjol ilegal biasanya menyasar kebutuhan konsumtif jangka pendek dengan risiko sangat tinggi dan potensi kerugian besar.
Dengan memahami tujuan penggunaan dana dan risiko, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan. Keputusan pinjaman yang tepat mengurangi kemungkinan dampak negatif di masa depan.
Cara Cek Legalitas Layanan
Masyarakat dapat memeriksa legalitas penyedia pinjaman secara mandiri. Salah satunya melalui WhatsApp OJK di 081-167-157-157 atau menghubungi kontak OJK 157 untuk konfirmasi.
Langkah ini penting agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Dengan memastikan legalitas sejak awal, risiko kerugian finansial maupun psikologis dapat diminimalkan.
Imbauan OJK untuk Masyarakat
OJK mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil pinjaman, terutama dalam kondisi terdesak. Literasi keuangan menjadi kunci agar keputusan finansial tetap aman dan terkendali.
Menggunakan pindar berizin berarti konsumen mendapat perlindungan dan informasi lengkap. Hal ini membantu masyarakat mengelola utang secara sehat tanpa terjebak praktik ilegal yang merugikan.
Pindar yang diawasi OJK memiliki prosedur jelas untuk pengajuan, penagihan, dan pengaduan. Sistem ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang aman, transparan, dan terkontrol.
Selain itu, edukasi literasi keuangan penting dilakukan sebelum mengambil pinjaman. Memahami risiko, bunga, biaya, dan hak konsumen akan menjaga keamanan finansial dan mencegah masalah di masa depan.
Dengan memanfaatkan layanan pindar berizin, masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan mendesak. Sementara itu, mereka juga terlindungi dari praktik pinjol ilegal yang bisa merugikan secara signifikan.