Kaltim Perketat Pengawasan 108 Titik Galian C, Tambang Ilegal di Kawasan RTH Jadi Sorotan

Senin, 14 April 2025 | 08:25:39 WIB
Kaltim Perketat Pengawasan 108 Titik Galian C, Tambang Ilegal di Kawasan RTH Jadi Sorotan

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan terhadap 108 titik penambangan galian C di wilayahnya guna mencegah dan menindak aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang terjadi di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemantauan dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kawasan sensitif dari aktivitas tambang yang melanggar izin dan merusak tata ruang. “Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, ia mendorong partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu butuh kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan,” tegasnya.

Untuk memfasilitasi pelaporan masyarakat, Dinas ESDM Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan resmi yang bisa diakses melalui situs web Dinas ESDM maupun kanal nasional pengaduan publik SP4N Lapor!. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat memberikan laporan yang kemudian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan.

Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kegiatan penambangan ilegal, terutama yang memasuki kawasan konservasi dan RTH. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap zona perlindungan lingkungan seperti ini sangat merugikan dari sisi ekologis maupun hukum. “Pihak kami tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan konservasi dan RTH karena jelas melanggar perizinan,” ungkapnya.

Kasus terkini yang menjadi sorotan adalah aktivitas penambangan galian C di Kota Bontang yang menyerobot kawasan RTH. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas ESDM telah bertindak cepat bersama pihak kepolisian untuk membawa kasus ini ke ranah penyidikan. “Seperti yang baru ini kami tindak terkait galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan bersama kepolisian setempat,” terang Bambang.

Dinas ESDM berharap bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini akan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kalimantan Timur untuk tidak membiarkan praktik serupa berlanjut. Koordinasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Sebagai contoh sinergi yang efektif, Bambang menyinggung respons cepat Pemerintah Kota Bontang yang secara proaktif melaporkan temuan tambang ilegal di wilayahnya. Hal itu segera ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, membuktikan pentingnya komunikasi dan kerja sama lintas pemerintahan dalam memberantas praktik ilegal. “Koordinasi efektif sebagaimana laporan proaktif dari Wali Kota Bontang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim merupakan wujud sinergi antara provinsi dan daerah,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Bambang juga mengungkapkan bahwa pelaku tambang ilegal di banyak titik umumnya berasal dari kalangan masyarakat lokal. Banyak dari mereka melakukan aktivitas penambangan di lahan milik pribadi tanpa memahami bahwa lahan tersebut masuk dalam zona penyangga atau kawasan RTH yang dilarang untuk kegiatan pertambangan. Hal ini memunculkan dilema hukum dan sosial yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan hukum semata.

“Pelaku pertambangan secara ilegal ini umumnya adalah masyarakat atau yang disebut sebagai tambang rakyat. Mereka melakukan penggalian di lahan milik sendiri, namun permasalahan timbul karena lahan tersebut berada dalam tata ruang penyangga atau RTH yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Untuk menekan angka penambangan ilegal secara sistematis, Dinas ESDM Kaltim kini terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan tata ruang, penerapan undang-undang lingkungan, serta pengawasan langsung dari tim ahli yang dibentuk untuk memastikan setiap pelanggaran dapat dideteksi dan ditindak secara proporsional.

Langkah-langkah tegas ini dianggap sangat penting, mengingat kawasan RTH dan konservasi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta kualitas hidup masyarakat di sekitarnya. Kerusakan yang terjadi akibat pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, hingga pencemaran sumber air bersih.

Selain itu, penambangan tanpa izin juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, serta dapat menciptakan ketimpangan ekonomi akibat distribusi keuntungan yang tidak adil. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap dengan pengawasan intensif terhadap 108 titik yang saat ini diawasi, tren tambang ilegal dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Dengan semakin ketatnya regulasi dan pengawasan yang dilakukan, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha tambang dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang yang telah ditetapkan. Bambang mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kasus-kasus pelanggaran di lapangan sebagai pelajaran berharga demi menciptakan iklim pertambangan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan ramah lingkungan di Kalimantan Timur.

Terkini