Kemenkum Sultra Perkuat Jaringan Bantuan Hukum Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Selasa, 15 April 2025 | 10:52:32 WIB
Kemenkum Sultra Perkuat Jaringan Bantuan Hukum Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan kontrak kerja bersama 20 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di wilayah Sultra. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sistem bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Penandatanganan yang berlangsung pada Senin, 14 April 2025, menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu di provinsi ini. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengungkapkan bahwa organisasi atau pemberi bantuan hukum (OBH) memiliki peran vital sebagai ujung tombak dalam merealisasikan amanat konstitusi terkait akses keadilan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.

Pentingnya Peran OBH dalam Akses Keadilan

Topan Sopuan menegaskan pentingnya peran OBH dalam upaya negara menyediakan akses hukum bagi masyarakat miskin. Ia menyebutkan bahwa bantuan hukum adalah bagian integral dari konstitusi, yang mana negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan hak mereka atas keadilan.

"Organisasi/Pemberi Bantuan Hukum menjadi tumpuan negara dalam merealisasikan amanat konstitusi tersebut, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas," ujar Topan dalam sambutannya. Ia juga menambahkan, sesuai dengan isi dari UU Nomor 16 Tahun 2011 yang berjudul "Bantuan Hukum", niatkanlah diri untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin. Dalam praktik profesi advokat, hal ini dikenal dengan istilah 'pro bono', yang artinya memberikan bantuan hukum secara gratis.

Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Akses Hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengamanatkan kewajiban negara untuk menjamin hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum. Sebagai lembaga yang berada di bawah Kemenkum HAM, Kemenkum Sultra bertugas untuk memastikan bahwa bantuan hukum dapat dijalankan secara optimal di daerah, terutama bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang membutuhkan.

Pada tahun 2025, tercatat ada 20 OBH yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM dan telah menjalin kontrak kerja dengan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara. OBH-OBH ini memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum yang adil dan merata kepada masyarakat yang kurang mampu.

Optimalisasi Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum

Topan Sopuan juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat dalam pemberian bantuan hukum. Ia mengingatkan bahwa efisiensi dalam penyerapan anggaran bantuan hukum pada 2025 akan sangat bergantung pada kinerja masing-masing OBH. Oleh karena itu, ia meminta agar para pemberi bantuan hukum dapat berkomitmen untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan menunjukkan kinerja yang maksimal.

"Optimal atau tidaknya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan maksimal atau tidaknya penyerapan anggaran pemberian bantuan hukum tahun 2025 di wilayah Sulawesi Tenggara, itu kembali pada masing-masing OBH. Untuk itu, tunjukkan bahwasanya OBH benar-benar aktif dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat miskin," kata Topan.

Komitmen Terhadap Integritas dan Pelayanan Terbaik

Selain itu, Topan juga mengingatkan pentingnya integritas bagi seluruh Pengelola Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Sulawesi Tenggara. Integritas dan profesionalisme menjadi hal yang tak kalah penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Ia berharap agar seluruh PBH di Sultra menjaga prinsip-prinsip integritas dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan sampai kasus yang dihadapi oleh masyarakat memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Saya menaruh harapan pada seluruh Pengelola Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang dihadapi berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegasnya.

Meningkatkan Akses Keadilan untuk Masyarakat Miskin

Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendukung dan membina OBH dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Melalui kerja sama ini, Kemenkum Sultra berharap bisa menciptakan sistem bantuan hukum yang lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan akses hukum yang sama seperti mereka yang mampu.

Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum di Sulawesi Tenggara, sehingga masyarakat miskin tidak hanya mendapatkan bantuan hukum yang adil, tetapi juga merasakan keberlanjutan dalam akses keadilan yang mereka terima.

Melalui perjanjian kerja ini, Kemenkum Sultra berharap bahwa setiap OBH yang terlibat dapat berperan secara aktif dalam menegakkan keadilan, memastikan bahwa hak-hak masyarakat miskin terlindungi, dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik, tanpa ada pihak yang dirugikan. Keberlanjutan pemberian bantuan hukum ini diharapkan akan terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dengan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas bantuan hukum ini, diharapkan para penerima bantuan dapat menghadapi permasalahan hukum mereka dengan lebih baik dan memperoleh keadilan yang setimpal. Kemenkum Sultra, bersama dengan OBH, berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif, adil, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat miskin.

Terkini