Penertiban 6 Tempat Hiburan Malam di Halmahera Selatan: DPMPTSP dan Satpol PP Tegaskan Aturan Ketat

Rabu, 16 April 2025 | 10:56:36 WIB
Penertiban 6 Tempat Hiburan Malam di Halmahera Selatan: DPMPTSP dan Satpol PP Tegaskan Aturan Ketat

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Penerapan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan penertiban terhadap enam tempat hiburan malam (THM) di wilayah tersebut. Operasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban masyarakat, terutama terkait dengan tempat hiburan yang berpotensi melanggar hukum atau membahayakan ketentraman umum.

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan, Nasir Koda, didampingi oleh Kasatpol PP Rustam Salmon dan Kepala Bidang Penegak Satpol PP Irfan Zam Zam. Selain itu, sejumlah anggota Satpol PP juga turut serta dalam pelaksanaan operasi yang berlangsung pada dini hari tersebut.

Enam THM yang ditertibkan adalah Hoax Karoke, Bungalow Karaoke, The Foice, Rama Karaoke, Fortune Karaoke, dan Modiv Karaoke. Penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua tempat hiburan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar. Salah satu alasan penertiban adalah adanya dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras (miras) di beberapa tempat hiburan tersebut.

Ketegasan Pemerintah dalam Penegakan Aturan

Kepala DPMPTSP, Nasir Koda, menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap THM yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun beberapa THM yang ditertibkan telah mengantongi izin usaha, tidak ada toleransi bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan yang ada.

"Sola izin usaha dan lainnya kami periksa kembali dan kami tertibkan. Tapi jika kedapatan jualan miras saya akan minta satpol tutup," ujar Nasir dengan tegas. Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen DPMPTSP untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memastikan bahwa usaha hiburan malam beroperasi sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan daerah (Perda).

Dalam penertiban tersebut, Nasir juga menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali izin-izin usaha tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, serta memastikan bahwa semua operasional dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha dan menutup tempat hiburan yang terbukti membandel atau melanggar aturan, terutama terkait dengan peredaran minuman keras yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Prosedur Penertiban yang Humanis

Meski penertiban dilakukan secara tegas, Kasatpol PP Rustam Salmon menegaskan bahwa tindakan yang diambil masih bersifat humanis dan tidak langsung mengarah pada penegakan hukum yang keras. "Ini langkah penertiban. Keenam kafe ini punya izin, karena kami baru saja menutup satu kafe yang tidak punya izin dan sudah sering menabrak aturan," ujar Rustam.

Rustam menjelaskan bahwa meskipun penertiban dilakukan, pihaknya masih menunggu prosedur yang berlaku dalam hal penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam penertiban ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pihak pengelola untuk memperbaiki diri dan mematuhi aturan yang ada.

Sinergi dengan Pihak Terkait

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Satpol-PP, Irfan Zam Zam, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya melibatkan Satpol PP dan DPMPTSP, namun juga memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Irfan mengungkapkan bahwa keberhasilan penertiban THM tidak hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum semata, tetapi juga pada peran aktif berbagai instansi seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan.

"Peran aktif Disnaker, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan juga sangat dibutuhkan. Jadi kita akan tertibkan semuanya, baik dari segi kesehatan yaitu LC-nya, cara berpakaian LC sampai pada soal AK1," kata Irfan. Ia menjelaskan bahwa peran berbagai instansi sangat penting dalam memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak hanya mematuhi peraturan terkait izin usaha, tetapi juga menerapkan standar kesehatan dan keselamatan yang sesuai.

Irfan juga menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat. Terlebih, keberadaan tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan keamanan, baik bagi pengunjung maupun warga sekitar.

Langkah Lanjutan dan Harapan Pemerintah

Penertiban yang dilakukan di enam tempat hiburan malam ini bukanlah langkah terakhir. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berencana untuk terus melakukan razia dan penertiban terhadap tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Nasir Koda menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan yang ada di daerah tersebut.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menegakkan peraturan dan melibatkan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak.

Sebagai penutup, Irfan Zam Zam mengingatkan bahwa penertiban yang dilakukan bukan hanya untuk menciptakan ketertiban dalam hal usaha hiburan malam, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat di Halmahera Selatan dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari praktik-praktik yang merugikan. Pemerintah daerah berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan Kabupaten Halmahera Selatan yang lebih baik dan tertib.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan tegas ini, pemerintah daerah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Halmahera Selatan, sambil terus memberikan perhatian pada aspek kesehatan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Terkini