JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum sebagai moda transportasi utama mereka pada setiap hari Rabu. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum, yang sekaligus diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di ibu kota.
Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung, ASN diwajibkan untuk melaporkan aktivitas mereka saat menggunakan angkutan umum massal dengan cara mengirimkan swafoto atau selfie. Foto ini harus menunjukkan ASN saat menaiki kendaraan umum, lengkap dengan waktu dan lokasi pengambilan gambar. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa ASN benar-benar mengikuti aturan dan menggunakan transportasi umum sesuai instruksi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mempromosikan penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai negeri. "Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," ujar Chico Hakim saat dihubungi pada Rabu, 30 April 2025.
Setiap ASN yang telah melakukan perjalanan dengan transportasi umum diminta untuk mengirimkan foto tersebut kepada bagian administrasi di instansi masing-masing. Foto swafoto ini harus disertai dengan informasi lengkap tentang waktu dan lokasi pengambilan gambar sesuai dengan moda transportasi yang digunakan. Admin kepegawaian di masing-masing unit kerja (PD/UKPD) akan melakukan verifikasi terhadap foto yang dikirim, lalu merekap data pegawai yang telah mengikuti aturan ini. Data tersebut nantinya akan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk kemudian diserahkan langsung kepada Gubernur Pramono Anung.
"Admin kepegawaian akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto-foto yang masuk sesuai dengan data pegawai yang telah mengirimkan foto lengkap dengan waktu dan lokasi yang sesuai. Jumlah pegawai yang tercatat adalah mereka yang benar-benar menggunakan transportasi umum dan tidak termasuk pegawai yang mendapatkan diskresi sesuai ketentuan dalam Instruksi Gubernur ini," jelas Chico.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk ASN yang berada dalam kondisi tertentu, seperti pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan yang memiliki kebutuhan mobilitas khusus. Mereka yang termasuk dalam kategori ini diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi lain yang sesuai dengan kondisi mereka.
"ASN yang memiliki kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu, tidak diwajibkan mengikuti aturan ini. Mereka diberikan pengecualian untuk menggunakan transportasi selain angkutan umum massal," lanjut Chico Hakim.
Instruksi Gubernur yang berlaku mulai hari ini, 30 April 2025, ini mencakup berbagai jenis moda transportasi umum di Jakarta, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, dan kendaraan antar-jemput karyawan. Semua ASN diharapkan untuk memanfaatkan fasilitas transportasi umum ini untuk perjalanan mereka ke dan dari tempat kerja.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Pemerintah DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat, khususnya ASN, dalam menggunakan transportasi umum. Dengan lebih banyak ASN yang menggunakan transportasi umum, diharapkan akan terjadi pengurangan kemacetan di jalan-jalan utama Jakarta yang selama ini menjadi salah satu masalah terbesar di ibu kota. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga diyakini dapat mengurangi emisi karbon, yang merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi dampak perubahan iklim.
"Kami ingin mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, karena ini akan membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Dengan semakin banyaknya orang yang beralih ke transportasi umum, kita dapat menciptakan kota yang lebih efisien dan ramah lingkungan," ujar Chico Hakim.
Menurut data yang dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta, kemacetan di Jakarta telah mencapai level yang sangat tinggi, dengan waktu tempuh yang semakin lama setiap harinya. Dalam kondisi ini, Pemprov berharap agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif pada pengurangan kendaraan pribadi yang beredar di jalan raya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya pemeliharaan dan pengembangan sistem transportasi umum yang sudah ada, seperti TransJakarta dan MRT Jakarta, untuk memenuhi kebutuhan mobilitas warga dan ASN. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas transportasi umum agar lebih nyaman, aman, dan efisien bagi pengguna.
Tanggapan dan Harapan dari ASN
Kebijakan ini, meskipun diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Jakarta, mendapat berbagai tanggapan dari ASN itu sendiri. Beberapa ASN menyambut baik aturan ini sebagai upaya untuk menciptakan kota yang lebih baik, tetapi ada juga yang mengungkapkan kekhawatiran terkait kenyamanan dan waktu yang lebih lama yang dibutuhkan saat menggunakan transportasi umum.
Salah seorang ASN, Rina, yang bekerja di salah satu dinas pemerintah, mengungkapkan pendapatnya mengenai kebijakan ini. "Saya rasa ini adalah langkah yang bagus untuk mengurangi kemacetan, namun saya khawatir dengan waktu tempuh yang lebih lama jika harus naik transportasi umum setiap hari Rabu. Meski begitu, saya tetap mendukung kebijakan ini demi Jakarta yang lebih baik," ujar Rina.
Sementara itu, beberapa ASN lainnya berharap agar pemerintah dapat memberikan fasilitas yang lebih baik untuk memudahkan mereka dalam menggunakan transportasi umum, seperti menyediakan jalur khusus atau memberikan insentif bagi mereka yang memilih untuk menggunakan transportasi umum.
Pemberlakuan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 menjadi langkah konkret pemerintah provinsi dalam menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi masalah kemacetan. Dengan mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu dan mengirimkan swafoto sebagai bukti, Pemprov DKI berharap agar budaya penggunaan transportasi umum dapat lebih meluas di kalangan pegawai pemerintah.
Namun, seperti kebijakan lainnya, kebijakan ini tetap memerlukan perhatian dan penyesuaian lebih lanjut agar dapat memberikan manfaat yang optimal, baik bagi ASN maupun bagi seluruh warga Jakarta.