Kementerian UMKM Targetkan Penghapusan Piutang Macet untuk 19.375 Debitur Sebelum 5 Mei 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 09:19:02 WIB
Kementerian UMKM Targetkan Penghapusan Piutang Macet untuk 19.375 Debitur Sebelum 5 Mei 2025

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan bahwa hingga 11 April 2025, sebanyak 19.375 debitur telah mendapatkan penghapusan piutang macet dengan total nilai mencapai Rp486,10 miliar. Jumlah ini setara dengan 28,7% dari total potensi penghapusan piutang yang ditargetkan. Proses penghapusan piutang ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” ujar Maman.

Namun, meskipun kebijakan ini diharapkan dapat selesai pada April 2025, proses penghapusan piutang masih berjalan lambat. Salah satu faktor penyebabnya adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan anggaran untuk penghapusan piutang melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang biasanya memerlukan waktu 45 hingga 60 hari. Kementerian UMKM berharap agar proses RUPS dapat dipercepat menjadi 10 hari agar bank segera menetapkan kuota penghapusan piutang.

Selain itu, terdapat juga tantangan internal di bank-bank Himbara, seperti adanya pergantian direksi yang dapat mempengaruhi kelancaran proses penghapusan piutang. Maman menambahkan bahwa untuk mempercepat proses ini, Kementerian UMKM telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kementerian terkait lainnya.

Sebagai informasi, PP Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan bahwa penghapusan piutang macet hanya berlaku untuk UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

Kredit yang telah dihapusbukukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN.

Nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur.

Kredit yang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP berlaku.

Kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM yang sebelumnya terhambat akses pembiayaan akibat catatan kredit buruk dapat kembali memperoleh kesempatan untuk mengakses permodalan dan melanjutkan usaha mereka. Namun, Maman mengingatkan bahwa penghapusan piutang macet ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Kementerian UMKM berkomitmen untuk terus memantau dan mempercepat proses penghapusan piutang macet ini agar dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 5 Mei 2025. Diharapkan, dengan selesainya proses ini, UMKM dapat kembali beroperasi dengan lebih baik dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Bagi UMKM yang merasa memenuhi kriteria dan belum mendapatkan informasi terkait penghapusan piutang macet, disarankan untuk menghubungi bank tempat mereka memperoleh kredit atau mengunjungi kantor Kementerian UMKM untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi UMKM yang selama ini terbebani utang macet dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

Terkini