Fakta di Balik Isu STNK Mati 2 Tahun: Benarkah Kendaraan Akan Disita

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:09:58 WIB
Fakta di Balik Isu STNK Mati 2 Tahun: Benarkah Kendaraan Akan Disita

JAKARTA - Beberapa minggu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan isu yang beredar di media sosial mengenai kendaraan bermotor yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun akan langsung disita oleh pihak kepolisian. Informasi ini segera menarik perhatian banyak pihak, terutama bagi para pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK mereka. Namun, benarkah kabar tersebut?

Menanggapi isu yang menyesatkan ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas membantahnya. Isu tentang penyitaan kendaraan yang memiliki STNK mati selama dua tahun tidak memiliki dasar hukum. Korlantas menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas asal-usulnya tanpa konfirmasi dari sumber yang terpercaya.

Penjelasan Resmi Korlantas Polri tentang Isu Penyitaan STNK

Dalam penjelasan resminya, Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun untuk disita. Kepala Korlantas Polri menyatakan bahwa informasi tersebut sepenuhnya salah dan sangat menyesatkan. Kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi sanksi tersebut tidak termasuk penyitaan kendaraan.

Menurut Korlantas Polri, pada dasarnya STNK yang mati lebih dari dua tahun tidak akan langsung dibatalkan atau disita, kecuali kendaraan tersebut memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, jika kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan lagi, atau jika kendaraan tersebut telah dijual ke luar negeri dan tidak diketahui keberadaannya. Dalam kondisi seperti itulah kendaraan dapat dihapus datanya, bukan karena STNK yang tidak diperpanjang.

Apa yang Sebenarnya Berlaku?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, yaitu:

Atas permintaan pemilik kendaraan – Jika pemilik kendaraan mengajukan permohonan untuk penghapusan data kendaraan.

Kendaraan rusak berat hingga tidak dapat digunakan lagi – Kendaraan yang mengalami kerusakan parah dan tidak lagi dapat digunakan di jalan.

Kendaraan dijual ke luar negeri atau tidak diketahui keberadaannya – Jika kendaraan dijual ke luar negeri atau tidak diketahui keberadaannya di Indonesia.

Jadi, meskipun STNK kendaraan sudah mati lebih dari dua tahun, hal ini tidak akan otomatis menyebabkan kendaraan tersebut disita atau dihapus datanya oleh pihak berwenang, selama tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas.

Risiko Jika STNK Tidak Diperpanjang

Meskipun tidak ada kebijakan yang memungkinkan penyitaan kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun, tetap ada sejumlah konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK mereka. Beberapa risiko yang dapat timbul akibat STNK yang tidak diperpanjang antara lain:

Tilang saat digunakan di jalan – Kendaraan yang memiliki STNK mati dan digunakan di jalan raya dapat dikenai tilang oleh petugas kepolisian. Pemilik kendaraan harus siap menghadapi denda yang dikenakan jika mereka terbukti melanggar ketentuan ini.

Pemblokiran data kendaraan – Kendaraan dengan STNK yang sudah mati lebih dari dua tahun dapat terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran yang terekam, maka data kendaraan bisa diblokir. Pemblokiran ini dapat berlaku sementara hingga pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau pembayaran denda yang diperlukan.

Denda administratif – Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK mereka dalam waktu yang lama dapat dikenakan denda administratif yang harus dibayar untuk memperbarui dokumen kendaraan. Denda ini bervariasi tergantung pada daerah dan ketentuan yang berlaku di setiap wilayah.

Imbauan Korlantas Polri kepada Masyarakat

Korlantas Polri sangat menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi yang akurat hanya dari sumber resmi, seperti situs web Korlantas Polri atau langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka menghindari masalah administratif dan hukum yang lebih besar, Korlantas Polri juga mengingatkan agar seluruh pemilik kendaraan memperpanjang STNK mereka secara rutin setiap tahun. Ini tidak hanya penting untuk memastikan kendaraan tetap terdaftar dengan sah, tetapi juga untuk menghindari denda dan berbagai kesulitan administratif yang bisa terjadi akibat STNK yang tidak diperpanjang.

Kepala Korlantas Polri juga memberikan penekanan pada pentingnya memperhatikan aturan yang ada dan selalu mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas kebenarannya. Jika ragu, kunjungi kantor Samsat atau periksa informasi langsung di situs resmi Korlantas,” ujar Kepala Korlantas Polri.

Isu Hoaks yang Harus Diwaspadai

Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang diterima. Berbagai isu yang tidak berdasar seringkali menambah keresahan di kalangan masyarakat, seperti isu tentang penyitaan kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu cek fakta sebelum menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya.

Tidak Ada Penyitaan Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun

Isu yang beredar mengenai penyitaan kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun ternyata tidak benar. Pemerintah dan Korlantas Polri tidak memberlakukan kebijakan semacam itu. Meskipun kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun tetap bisa dikenakan sanksi administratif seperti tilang atau pemblokiran data, namun tidak ada ketentuan yang mengharuskan penyitaan kendaraan. Sebagai langkah preventif, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tetap memperpanjang STNK setiap tahun, agar terhindar dari masalah administratif yang bisa timbul akibat kelalaian dalam memperbarui dokumen kendaraan.

Masyarakat diharapkan bijak dalam menyaring informasi yang beredar dan selalu mengonfirmasi kebenarannya sebelum mengambil tindakan. Jika ragu, mengunjungi kantor Samsat atau memeriksa situs resmi Korlantas Polri adalah langkah yang bijaksana.

Terkini