OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending PT Ringan Teknologi Indonesia, Perusahaan Wajib Segera Selesaikan Kewajiban

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:19:42 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending PT Ringan Teknologi Indonesia, Perusahaan Wajib Segera Selesaikan Kewajiban

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, perusahaan teknologi finansial berbasis layanan pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending dengan merek dagang Ringan. Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, dan berlaku sejak 24 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor KEP-17/D.06/2025.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah PT Ringan Teknologi Indonesia secara sukarela mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang lebih dikenal sebagai fintech lending. “OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan ditetapkan,” ujar Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK.

Riwayat Izin dan Alasan Pengembalian

PT Ringan Teknologi Indonesia sebelumnya memperoleh izin resmi dari OJK sebagai penyelenggara fintech lending melalui Surat Keputusan Nomor KEP-65/D.05/2021 tertanggal 2 Agustus 2021. Namun, kurang dari empat tahun kemudian, perusahaan memutuskan untuk mengakhiri kegiatan usahanya dan mengembalikan izin operasional tersebut.

Meski tidak dijelaskan secara rinci alasan di balik pengembalian izin, langkah ini menjadi bagian dari dinamika industri fintech lending di Indonesia yang kini semakin ketat pengaturannya, terutama menyusul peningkatan pengawasan terhadap praktik layanan keuangan digital yang melibatkan masyarakat luas.

Larangan Beroperasi dan Kewajiban Hukum

Dengan pencabutan izin tersebut, PT Ringan Teknologi Indonesia resmi dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha di bidang LPBBTI. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan wajib segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para pemangku kepentingan, termasuk debitur, kreditur, dan mitra usaha.

Sebagai bagian dari proses penghentian operasional, perusahaan diwajibkan melakukan sejumlah langkah penting, di antaranya:

Memberikan informasi secara jelas dan terbuka kepada semua pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi.

Menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus yang tergabung dalam Gugus Tugas serta Pusat Layanan untuk menangani kepentingan debitur dan publik selama proses pembubaran berlangsung.

Penunjukan tersebut juga wajib dilaporkan secara resmi ke OJK, khususnya kepada Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional. Hal ini dimaksudkan agar proses transisi berjalan dengan akuntabilitas dan tetap berada dalam pengawasan regulator.

Imbas bagi Debitur dan Kreditur

Pencabutan izin ini tentu memiliki dampak langsung terhadap para pengguna layanan Ringan, baik dari sisi peminjam (debitur) maupun pemberi dana (kreditur). Mereka kini harus berurusan dengan sistem penyelesaian internal perusahaan hingga tim likuidasi terbentuk secara sah. OJK mengimbau masyarakat yang terdampak agar segera menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan kejelasan mekanisme pengembalian dana atau penyelesaian kewajiban pembayaran.

Bagi debitur, kewajiban pembayaran cicilan tetap berjalan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Sedangkan bagi para pemberi dana, perusahaan harus menyediakan jalur komunikasi terbuka guna memastikan semua hak mereka dipenuhi dalam proses likuidasi.

Tren Dinamis Industri Fintech Lending

Kasus pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia menambah panjang daftar perusahaan fintech lending yang keluar dari industri, baik karena pelanggaran, konsolidasi, maupun keputusan bisnis internal. Beberapa faktor penyebab yang sering terjadi antara lain ketatnya persaingan pasar, tantangan kepatuhan terhadap regulasi OJK, serta isu kepercayaan dari masyarakat terhadap layanan pinjaman online.

Regulasi yang semakin ketat diberlakukan OJK pasca maraknya pengaduan konsumen terhadap pinjaman online ilegal atau penyelenggara yang tidak memenuhi prinsip perlindungan konsumen. Hal ini juga diperkuat dengan langkah OJK yang terus mendorong praktik keuangan digital yang sehat, adil, dan transparan.

Dalam konteks pengawasan, OJK secara aktif melakukan evaluasi berkala terhadap semua penyelenggara LPBBTI yang terdaftar dan berizin. Tujuannya untuk menjaga integritas industri serta memastikan layanan yang diberikan tidak merugikan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Penegasan Komitmen OJK terhadap Pengawasan Fintech

OJK berkomitmen untuk terus menjaga iklim usaha di sektor fintech lending agar tetap kondusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otoritas ini juga mendorong agar pelaku usaha digital menjunjung tinggi etika bisnis dan mengedepankan transparansi serta perlindungan konsumen.

“Setiap penyelenggara yang telah memperoleh izin, wajib mematuhi ketentuan dan memberikan pelayanan yang bertanggung jawab. Jika tidak, maka pencabutan izin usaha dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas pejabat OJK.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online. Hanya fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK yang boleh digunakan sebagai sarana transaksi keuangan. Masyarakat juga dapat mengakses situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen untuk mengetahui status legalitas suatu platform.

Pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia oleh OJK menjadi momentum penting dalam proses pembenahan industri fintech di Indonesia. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen regulator dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik di tengah perkembangan pesat layanan keuangan berbasis teknologi.

Ke depan, industri fintech lending dituntut untuk lebih adaptif terhadap regulasi, meningkatkan kualitas layanan, serta membangun kepercayaan publik melalui transparansi, inovasi, dan tanggung jawab sosial. Bagi masyarakat, penting untuk tetap selektif dan selalu mengutamakan keamanan dalam memilih layanan keuangan digital.

Terkini