SIM Keliling Jakarta 30 Maret 2026: Cara Perpanjang SIM A dan C Cepat, Mudah, dan Aman di Lima Lokasi Strategis

Senin, 30 Maret 2026 | 11:29:14 WIB
SIM Keliling Jakarta 30 Maret 2026: Cara Perpanjang SIM A dan C Cepat, Mudah, dan Aman di Lima Lokasi Strategis

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta. Layanan ini tersedia di lima lokasi pada Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini khusus ditujukan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lima titik layanan SIM Keliling yang bisa didatangi masyarakat:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Keberadaan layanan SIM Keliling di lokasi strategis ini memudahkan warga yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan sistem ini, antrian di kantor Satpas dapat berkurang secara signifikan.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum datang, pastikan seluruh dokumen lengkap untuk memperlancar proses perpanjangan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli dan fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib datang ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk membuat SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Biaya resmi ini sudah mencakup semua prosedur administrasi, sehingga pemohon tidak perlu khawatir adanya biaya tambahan lain. Persiapan dokumen dan biaya yang lengkap akan mempercepat proses pelayanan di lokasi SIM Keliling.

Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM Aktif

Pengendara yang tidak memiliki SIM aktif berisiko terkena sanksi hukum sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenakan kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Jakarta memiliki kesempatan memperpanjang SIM secara lebih mudah dan aman. Layanan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling

Sebaiknya datang lebih awal agar tidak menunggu terlalu lama, terutama pada jam sibuk. Pemohon juga disarankan membawa semua dokumen asli dan fotokopi yang lengkap untuk menghindari kendala administrasi.

Warga yang membutuhkan perpanjangan SIM dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus mengganggu aktivitas harian. Ketersediaan lima titik layanan strategis membuat warga Jakarta lebih fleksibel menentukan lokasi terdekat.

Kesimpulan dan Imbauan Ditlantas

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menekankan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Dengan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memperbarui SIM secara cepat, aman, dan legal, sehingga berkendara tetap sesuai aturan.

Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM agar terhindar dari sanksi hukum dan tetap aman di jalan. Layanan ini menjadi salah satu inovasi Ditlantas untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif.

Terkini