JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil merampungkan proses pemeriksaan atas 17 perkara dugaan pelanggaran manipulasi di ranah pasar modal tanah air.
Sementara itu, tercatat sebanyak lima perkara masih berada pada tahap pemeriksaan aktif serta sepuluh perkara lainnya sedang memasuki babak akhir penyelesaian pemeriksaan per 21 Juli 2026.
“Per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2026, di Jakarta, Kamis.
Hasan menerangkan, tindakan tegas yang ditempuh oleh pengawas keuangan ini merupakan wujud konkret realisasi Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan.
Mengenai deretan kasus yang penanganannya telah selesai diperiksa dan kini memasuki penetapan sanksi administratif, ia menegaskan penerapannya bakal disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
Payung hukum yang menjadi acuan tersebut merujuk pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang resmi disahkan pada 17 Juni 2026.
Di kesempatan terpisah, Hasan sempat mengutarakan bahwasanya OJK tengah mengusut secara mendalam 32 perkara sektor pasar modal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, perseorangan, hingga penggiat media sosial (influencer).
Ia menerangkan, dugaan pelanggaran dari 32 kasus itu mencakup ragam indikasi, seperti penyebaran informasi palsu yang mengarah ke tindakan penipuan, pemalsuan transaksi perdagangan secara tidak wajar, sampai dengan manipulasi pergerakan harga saham.
Pihaknya memastikan seluruh perkara wajib diinvestigasi secara menyeluruh guna menyingkap indikasi pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun UU P2SK.