Amran Perintahkan Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:57:02 WIB
Mentan Amran Perintahkan Cabut Izin Beras Fortifikasi Tak Sesuai [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) yang juga mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengeluarkan instruksi tegas berupa penjatuhan sanksi pencabutan izin edar merek dagang hingga ancaman proses pidana bagi para produsen beras yang terbukti melanggar ketentuan standar mutu beras fortifikasi.

Langkah perintah pencabutan izin edar ini diambil menyusul adanya temuan investigatif dari hasil kegiatan pengawasan serta pengujian laboratorium terhadap produk beras fortifikasi beserta beras dengan klaim kandungan gizi yang terbukti tidak sesuai dengan standar baku serta komposisi nutrisi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan pengawasan dan uji sampel tersebut dilaksanakan pada bulan April 2026 yang lalu di wilayah DKI Jakarta dengan menguji total sebanyak 15 sampel, yang terdiri dari 3 sampel produk beras fortifikasi dan 12 sampel produk beras klaim gizi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, dari total 12 sampel beras dengan klaim gizi yang diperiksa, hanya 3 sampel saja yang dinyatakan memenuhi persyaratan, sementara 9 sampel lainnya terbukti tidak memenuhi ketentuan persyaratan. Di samping itu, terdapat pula 3 sampel produk yang sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan produknya.

Sebagai informasi, produk beras fortifikasi diwajibkan secara mutlak untuk memenuhi standar spesifikasi kandungan gizi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta kandungan mineral seng (zinc).

Menanggapi laporan temuan tersebut, Amran langsung menginstruksikan kepada jajaran pengurus Bapanas guna segera mengeksekusi pencabutan izin edar merek dagang beras yang terbukti menyalahi aturan persyaratan yang berlaku.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," kata Amran di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Tidak berhenti pada sanksi administratif pencabutan izin semata, Amran turut menegaskan bahwa lembaganya bakal segera meneruskan hasil temuan indikasi pelanggaran hukum tersebut kepada pihak Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Kemudian pidananya, kirim ke Satgas Pangan. Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang, aku kejar," ujarnya.

Dalam aspek legalitas operasionalnya, para produsen yang memproduksi beras fortifikasi di Indonesia diwajibkan untuk mengantongi perizinan resmi berupa izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Penerbitan izin tersebut diampu langsung oleh Bapanas bersama dengan instansi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Produk beras fortifikasi sendiri didefinisikan sebagai beras sosoh yang dicampur dan ditambahkan dengan butiran kernel beras fortifikan yang bertujuan khusus untuk memperkaya komposisi kandungan zat gizi tertentu di dalamnya.

Berdasarkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 9372:2025, produk beras fortifikasi wajib mematuhi standar jenis dan kadar kandungan gizi yang dipersyaratkan. SNI tersebut menetapkan bahwa untuk setiap takaran 100 gram beras fortifikasi, minimal harus mengandung vitamin B1 sebanyak 0,25 miligram, kandungan asam folat berkisar 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 pada rentang 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi sebesar 3,50 hingga 5,25 miligram, serta kandungan mineral seng sejumlah 3,0 sampai 4,5 miligram.

Sebelumnya, pada kurikulum pengawasan bulan April lalu, pihak Bapanas mendapati temuan di lapangan wilayah Jakarta di mana harga jual beras fortifikasi melonjak terlampau jauh di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kategori beras premium. Lebih parahnya lagi, ditemukan produk yang pada label kemasannya hanya mencantumkan kandungan 2 jenis zat gizi saja.

"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp 42.000 per kilo. Masuk akal gak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp 71 triliun," ungkap Amran.

Sebagai catatan, pada salah satu sampel temuan di lapangan bahkan tercatat dipasarkan dengan harga jual selangit mencapai Rp42.500 per kilogram (kg). Kendati demikian, hasil uji laboratorium justru membuktikan bahwa parameter kandungan zat gizi di dalamnya sama sekali tidak selaras dengan persentase angka kecukupan gizi yang tertera pada label kemasan produk.

Secara keseluruhan, rangkaian 15 sampel yang menjadi objek pengawasan Bapanas tersebut berasal dari 9 produsen berbeda dengan mencakup 15 merek dagang di pasaran.

"Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua, tapi ini masih sementara. Kami cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran.

Sebagai langkah komitmen lanjutan, Amran menegaskan bahwa pihak Bapanas berencana menggelar operasi pengawasan lanjutan dalam skala jangkauan yang jauh lebih luas. Target operasional pengawasan tersebut direncanakan menyasar hingga 40 merek dagang beras fortifikasi dan/atau produk beras dengan klaim gizi yang tersebar di 11 wilayah provinsi. Target kuantitas sampel yang diuji diproyeksikan mampu mencapai minimal 200 sampel dengan menggandeng mitra laboratorium pengujian yang telah terakreditasi resmi.

Terkini