Perluas Penilaian Opini 2026, Ombudsman Sasar Mahkamah Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:21:02 WIB
Ombudsman Perluas Cakupan Penilaian Opini 2026 ke Mahkamah Konstitusi [FOTO: NET].

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperlebar cakupan penilaian opini 2026, yang mana salah satunya menyasar Mahkamah Konstitusi.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menyampaikan bahwa penilaian tersebut tak cuma berniat mengukur mutu penyelenggaraan pelayanan publik, melainkan turut menjadi instrumen guna mendorong pembenahan berkesinambungan pada tiap-tiap instansi penyelenggara pelayanan publik.

"Berdasarkan data yang ada, saat ini tidak terdapat laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi," ucap Abdul dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kondisi tersebut diharapkan mampu menjadi pelecut bagi MK guna terus menjaga sekaligus mendongkrak mutu pelayanan kepada warga masyarakat.

Abdul menerangkan Ombudsman RI mengemban mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dijalankan oleh segenap penyelenggara pelayanan publik, baik pada tingkatan pusat maupun daerah.

Namun, mengingat luasnya jangkauan pengawasan, tutur ia, tidak seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat disertakan dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik pada setiap tahunnya sehingga pelaksanaannya digulirkan bertahap.

Ia menyatakan tiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI pada hakikatnya ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Jika tidak dijalankan, Ombudsman RI mengantongi mekanisme lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penerbitan rekomendasi, publikasi, hingga penyampaian ke presiden.

Lantaran MK baru diikutsertakan dalam Opini Ombudsman RI pada tahun ini, ORI pun sudah memaparkan ruang lingkup, mekanisme, indikator, beserta sistem penilaian yang diterapkan Ombudsman RI, dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (16/7).

Kegiatan itu bertujuan menyajikan pemahaman sebagai langkah mendorong peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada agenda tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan memaparkan bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi.

Maka dari itu, ia berharap penilaian yang digelar Ombudsman RI dapat menjadi bahan evaluasi demi terus mendongkrak mutu pelayanan sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Adapun tahun 2026 menjadi kali perdana Mahkamah Konstitusi diikutsertakan dalam Opini Ombudsman RI Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

"Sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting agar seluruh unit pelayanan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan," kata Heru.

Terkini