OJK Tegaskan Pentingnya Resolusi Asuransi Demi Stabilitas Keuangan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 01:05:01 WIB
Ilustrasi Asuransi.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa keberadaan skema resolusi perusahaan asuransi memegang peranan krusial sebagai elemen penguat jaring pengaman di dalam sistem keuangan nasional.

Merujuk ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperbarui UU Nomor 4/2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertugas menjalankan fungsi resolusi bagi perusahaan asuransi maupun asuransi berbasis syariah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS memegang kewenangan menyusun, menetapkan, hingga mengeksekusi tahapan resolusi entitas asuransi, termasuk menggelar uji tuntas, menjaring calon investor, serta menerapkan skema penanganan bagi perusahaan yang menyandang status resolusi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa tata cara resolusi ini diproyeksikan menjadi sarana penyelesaian masalah keuangan perusahaan asuransi secara lebih sistematis, terukur, serta tepat waktu.

“Sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis serta meminimalkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Ogi menguraikan lebih jauh bahwa penerapan mekanisme resolusi ini menuntut keterikatan sinergi yang solid di antara OJK, LPS, Pemerintah, serta berbagai pihak terkait. Pihak OJK bakal bertindak menjalankan fungsi pengawasan dan menetapkan status entitas sesuai batas kewenangan dalam regulasi.

“Sedangkan pelaksanaan resolusi oleh LPS dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Di samping itu, Ogi menegaskan bahwa OJK secara berkala menggelar pemantauan berbasis risiko terhadap seluruh pelaku usaha asuransi. Penetapan tingkat pengawasan kepada suatu perusahaan merupakan bagian dari proses pengawasan prudensial yang sifatnya tidak dibuka untuk publik secara perseorangan.

Bila ditemukan indikasi perusahaan yang membutuhkan penanganan pengawasan intensif maupun khusus, pihak OJK bakal mengambil langkah-langkah penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian,” tegas Ogi.

Terkini