BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia pada Perayaan HUT Ke 81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 03:30:02 WIB
Ilustrasi Kartu Kredit.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi merilis Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin (17/8/2026) bersamaan dengan perayaan HUT ke-81 RI. Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai opsi instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses dalam negeri.

Pada momentum yang sama, Bank Indonesia turut mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menyampaikan bahwasanya tiap kemajuan sistem pembayaran mesti menghadirkan kemanfaatan nyata bagi publik sekaligus memperkokoh ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujarnya dalam Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Menurut pandangannya, kebijakan tersebut dirancang berlandaskan prinsip keseimbangan yang memberi manfaat bagi publik, membuka ruang tumbuh bagi mitra dagang (merchant), serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran sembari tetap menjaga keberlanjutan industri.

Lantas, apa itu Kartu Kredit Indonesia? Berdasar pada keterangan resmi, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan KKI merupakan instrumen yang memanfaatkan QRIS sebagai sarana transaksi sehingga masyarakat bisa bertransaksi dengan sumber dana KKI lewat pemindaian atau fitur Tap.

Berbeda dengan instrumen pembayaran yang langsung memotong dana ketika transaksi, KKI menawarkan fasilitas pembayaran tertunda yang diproses lewat ekosistem sistem pembayaran domestik.

Mengenai cara kerjanya, Ramdan menjelaskan KKI dipakai sebagai sumber dana pada transaksi yang dilakukan memakai QRIS. Pengguna dapat melangsungkan pembayaran dengan memindai QRIS maupun memanfaatkan fitur QRIS Tap.

Melalui mekanisme tersebut, QRIS bertindak sebagai sarana transaksi, sedangkan KKI berperan sebagai sumber dana dengan fasilitas deferred payment.

Ia menuturkan bahwa pengembangan KKI dilaksanakan secara bertahap. Sejak 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran yang menerbitkan KKI, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, serta Bank Mega. BSI juga mengembangkan KKI guna pembiayaan syariah.

“Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan,” jelas Ramdan dalam keterangan resmi BI.

Dengan demikian, kehadiran Kartu Kredit Indonesia menyajikan opsi instrumen pembayaran bagi masyarakat dalam ekosistem digital. Pengguna sanggup memanfaatkan fasilitas pembayaran tertunda sekaligus melakukan transaksi lewat infrastruktur pembayaran domestik.

Untuk ekosistem ekonomi digital, KKI diperuntukkan guna memperkuat efisiensi transaksi serta memperluas inklusivitas penyelenggara maupun pengguna sistem pembayaran. BI juga menempatkan pengembangan KKI sebagai bagian dari langkah memperkokoh daya saing para pelaku usaha.

Ramdan mengungkapkan, peluncuran Kartu Kredit Indonesia serta perluasan kebijakan MDR QRIS 0% merupakan wujud sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), dan beraneka pemangku kepentingan terkait.

“Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” pungkasnya.

Terkini