RANS Gelar RUPSLB untuk Bahas Perubahan Susunan Direksi pada 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:25:32 WIB
Pencatatan saham perdana PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk. (RANS) di Bursa Efek Indonesia.

JAKARTA - Emiten milik Raffi Ahmad, PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) atau RANS Entertainment, bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna meminta persetujuan atas perubahan susunan direksi menyusul pengunduran diri Grandy Prajayakti.

Berdasarkan surat pemanggilan resmi, RANS bakal menyelenggarakan RUPSLB pada Kamis (10/9/2026) mulai pukul 11.00 WIB. Agenda ini dilangsungkan secara hybrid di RANS Office Building, BSD, Tangerang Selatan, serta dapat diakses secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.

"Mata acara dalam RUPSLB tersebut adalah persetujuan atas perubahan susunan anggota direksi perseroan," seperti dikutip dari pengumuman resmi RANS.

Keputusan tersebut secara otomatis akan mengubah jajaran kepengurusan dalam struktur internal perseroan. Sebelumnya, RANS mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Grandy Prajayakti dari jabatannya sebagai Direktur pada 22 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

Finance Director RANS Rumunggu Yokonapita menyatakan pihak manajemen akan memproses permohonan pengunduran diri tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di pasar modal.

“Pada 22 Juli 2026, Perseroan menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara Grandy Prajayakti sebagai Direktur Perseroan. Pengunduran diri tersebut disampaikan atas dasar alasan pribadi,” ujar Rumunggu dalam keterbukaan informasi.

Mekanisme penanganan perubahan direksi ini mengacu pada POJK No. 33/POJK.04/2014, POJK No. 15/POJK.04/2020, serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Persetujuan resmi dari para pemegang saham akan ditentukan dalam RUPSLB mendatang. Adapun masa jabatan anggota direksi yang baru akan berlangsung hingga penutupan RUPS Annual berikutnya, tanpa mengurangi hak RUPS untuk melakukan pemberhentian sewaktu-waktu.

Manajemen RANS juga memastikan bahwa pengunduran diri salah satu direksinya tersebut tidak mengganggu stabilitas mau pun operasional bisnis perusahaan secara keseluruhan.

“Pengunduran diri tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Rumunggu.

Terkini