JAKARTA - Informasi mengenai daftar negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) menjadi hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berencana melancong ke luar negeri tanpa perlu mengurus visa reguler jauh-jauh hari.
Fasilitas VoA memungkinkan wisatawan memperoleh izin masuk sesampainya di titik kedatangan negara tujuan. Kendati demikian, ketentuan serta persyaratan tetap berbeda pada tiap wilayah.
Mekanisme VoA berbeda dari visa reguler yang umumnya mewajibkan pengajuan sebelum keberangkatan melalui kedutaan, konsulat, maupun portal resmi. Saat ini, beberapa negara juga memfasilitasi sistem electronic Visa on Arrival (e-VoA).
Penting diingat bahwa VoA berbeda dengan bebas visa. Pada skema bebas visa, wisatawan dapat melintas tanpa membayar, sementara pemegang paspor Indonesia yang memakai VoA tetap diwajibkan membayar biaya tertentu saat kedatangan.
Beberapa persyaratan umum yang perlu disiapkan antara lain paspor dengan masa berlaku sesuai ketentuan, tiket perjalanan pulang-pergi atau lanjutan, bukti penginapan, kecukupan finansial, hingga formulir imigrasi.
Daftar tujuan dengan fasilitas VoA bagi WNI mencakup berbagai negara di dunia, mulai dari kawasan Asia, Eropa, Amerika, hingga Afrika seperti Albania, Armenia, Australia, Bahrain, Brasil, Mesir, Jepang, Yordania, Maladewa, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, serta puluhan negara lainnya.
Wisatawan tetap diimbau untuk selalu memeriksa aturan serta status kebijakan visa paling baru melalui laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.