JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bakal mengoptimalkan keberadaan lembaga inkubator dari lingkungan dalam maupun luar kampus guna memperluas jangkauan pendampingan terhadap sekitar 57 juta pelaku UMKM di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Utara.
"Di Sumatera Utara, terdapat 17 lembaga inkubator yang berpotensi menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem kewirausahaan daerah," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat menghadiri Bursa Wirausaha Unggulan di Universitas Sumatera Utara (USU), Maman menyampaikan bahwa penggalangan ekosistem tersebut dijalankan melalui tiga tahapan terpadu yang saling terhubung.
Fase pertama diawali dengan memperkokoh fondasi usaha memanfaatkan peran inkubator, pendampingan intensif, serta pelaksanaan program Pro-Kesra Produktif.
Langkah berikutnya disusul dengan membuka akses pertumbuhan bisnis lewat ajang Bursa Wirausaha Unggulan, lalu keberlanjutan pendampingan tersebut diperkuat secara konsisten melalui platform SAPA UMKM.
"Pro- Kesra Produktif kami siapkan untuk menyeragamkan kurikulum dan kebijakan, termasuk pembiayaan serta pembinaan dan pelatihan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota agar lebih terukur dan tepat sasaran. Targetnya, sesuai arahan Presiden, sekitar 10 juta wirausaha dan pekerja," katanya.
Pada fase lanjutan, penyelenggaraan Bursa Wirausaha Unggulan menyajikan forum business matching agar para pelaku wirausaha yang telah siap dapat berinteraksi langsung dengan calon mitra kerja sekaligus memperoleh jangkauan pembiayaan dan perluasan pasar.
Maman menegaskan bahwa tingkat keberhasilan suatu program kewirausahaan tidak hanya diukur berdasarkan melimpahnya jumlah peserta atau produk yang dihadirkan dalam pameran.
Tolok ukur yang jauh lebih krusial terletak pada hasil tindak lanjut yang tercipta, baik berupa dukungan pembiayaan, transaksi riil, kemitraan strategis, pembukaan ceruk pasar baru, hingga peningkatan skala operasional usaha.
Ia menambahkan, agenda penguatan kewirausahaan skala nasional ini juga memperoleh landasan hukum yang kuat lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Maka dari itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kalangan perguruan tinggi, dunia industri, lembaga keuangan, badan inkubator, serta elemen masyarakat menjadi pilar utama dalam mencetak wirausahawan yang produktif.
"Kolaborasi tidak boleh berhenti pada penandatanganan, rapat, dan logo bersama. Kolaborasi harus membuka akses, melahirkan transaksi, memperluas pasar, menghadirkan pembiayaan, dan menciptakan lapangan kerja," katanya.