Menteri UMKM Pastikan Aturan Diskon Biaya Layanan 50% Segera Rilis

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:16:32 WIB
Ilustrasi Pengguna mengakses aplikasi marketplace [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pemotongan biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk lokal di platform e-commerce seperti Shopee hingga TikTok Shop bakal segera diterbitkan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengutarakan bahwa regulasi ini ditargetkan untuk ditandatangani pada Senin (24/8/2026) atau paling lambat Selasa (25/8/2026). Sebelumnya, draf aturan tersebut telah melewati proses peninjauan ulang serta perbaikan. Ketetapan dalam Kepmen tersebut bakal mengatur mekanisme dan syarat potongan biaya layanan 50% bagi UMK di platform digital, dengan harapan dapat berlaku efektif pada akhir Agustus 2026.

“Ini kemungkinan nanti hari Senin kayaknya saya tandatangani, tetapi kemarin udah kami review, sudah kami revisi, saya pastikan lagi,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, dikutip pada Minggu (23/8/2026).

Di samping itu, Maman menyebut proses integrasi dengan beberapa platform e-commerce, termasuk Shopee, telah rampung dilaksanakan. Dengan begitu, pihak pemerintah kini tinggal menyelesaikan beberapa hasil evaluasi sebelum regulasi resmi ditandatangani dan diberlakukan.

“Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tandatangani Kepmennya, saya pikir sudah langsung bisa jalan. Kalau integrasinya sudah beres. Saya tanya kemarin sama teman-teman tim teknis di grupnya Pak Temmy [Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana], integrasinya dengan Shopee, segala macam sudah beres,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan program diskon biaya layanan sebesar 50% ini ditujukan bagi seller UMK di platform yang mendistribusikan produk lokal. Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan serta afirmasi pemerintah agar produk buatan dalam negeri mempunyai daya saing di platform digital.

Kendati demikian, jumlah UMK penerima insentif belum bisa dirinci lantaran pelaku usaha mesti mendaftar lewat SAPA UMKM dan melalui tahap verifikasi. Para UMK diharuskan mendaftarkan produk yang dijual serta melampirkan pernyataan bahwa produk tersebut merupakan hasil karya dalam negeri.

“UMK akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal,” kata Temmy saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Tahap berikutnya, Kementerian UMKM bakal melakukan verifikasi data untuk diteruskan kepada pihak platform agar dicek ulang. Selain harus menjual produk lokal, pelaku usaha diwajibkan memenuhi syarat lain, seperti tidak melakukan tindak kecurangan (fraud) serta mengantongi rekam jejak yang baik.

“Kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain, seperti tidak melakukan fraud dan memang punya reputasi yang baik,” jelasnya.

Temmy menuturkan alur verifikasi diperlukan demi menjamin insentif dari pemerintah bisa tepat sasaran. Pemerintah tidak menghendaki klaim produk lokal dibuat tanpa pembuktian yang valid.

Di sisi lain, Temmy mengakui perumusan indikator produk lokal masih mendatangkan tantangan tersendiri. Pasalnya, hingga kini belum tersedia instrumen verifikasi khusus untuk menguji klaim produk lokal dari seller di e-commerce.

“Kan selama ini kan tidak ada verifikasi. Kalau dia meng-claim itu lokal, indikatornya apa, sekarang kami minta platform melakukan verifikasi. Kalau memang mereka lokal, indikatornya apa saja,” ujarnya.

Guna memastikan barang yang mendapat pemotongan biaya layanan 50% benar-benar diproduksi di dalam negeri, pemerintah tidak langsung mewajibkan UMK mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Temmy menyebut alur verifikasi bakal disesuaikan dengan skala kapasitas pelaku usaha mikro. Pemerintah setidaknya bakal memastikan proses pembuatan dilakukan di Indonesia serta mayoritas bahan baku yang dipakai berasal dari dalam negeri.

“Paling nggak kami pastikan bahwa produksinya ada di Indonesia, bahan bakunya sebagian besar adalah bahan baku lokal,” imbuhnya.

Sebab itu, potongan biaya layanan hingga 50% ini tidak langsung otomatis dinikmati UMK begitu Kepmen resmi terbit. Pelaku usaha tetap mesti mengajukan permohonan lewat SAPA UMKM dan melewati tahapan verifikasi.

“Nggak dong, kan ada proses dulu. Mereka ngajuin dulu SAPA, kami proses kami sampaikan ke platform, nanti baru akan bulan berikutnya baru-baru mereka dapat diskon,” pungkasnya.

Terkini