Industri Reasuransi Indonesia Menghadapi Tekanan Modal Risiko Tinggi

Senin, 24 Agustus 2026 | 01:21:31 WIB
Ilustrasi asuransi.

JAKARTA - Sektor industri reasuransi Indonesia masih dibayangi tekanan permodalan di tengah peningkatan eksposur risiko yang ditanggung. Perolehan premi inward dari pasar domestik bergerak lambat, sementara alokasi cadangan teknis melonjak hingga lebih dari dua kali lipat.

Di saat bersamaan, kapasitas daya tampung reasuransi nasional untuk penanganan deretan risiko berskala besar masih banyak yang dialihkan ke pasar luar negeri.

Tinjauan riset Riskonomics Analysis menunjukkan premi inward bruto industri reasuransi naik dari Rp22 triliun pada 2019 menjadi Rp25,9 triliun pada 2024 atau tumbuh 17,7 Persen. Pertumbuhan tersebut setara kisaran 3 Persen saban tahun secara nominal dan berada di bawah laju inflasi.

Sebaliknya, cadangan teknis melonjak dari Rp12,9 triliun pada 2019 menjadi Rp26,6 triliun pada Juli 2025 atau meroket 106,2 Persen. Pada rentang waktu yang sama, ekuitas bulanan acuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menyusut dari Rp8,9 triliun menjadi Rp6,7 triliun.

Dinamika tersebut mengerek rasio cadangan teknis terhadap ekuitas dari 1,4 kali pada 2019 menjadi 4 kali per Juli 2025. Dengan kata lain, laju beban kewajiban teknis reasuradur berlari jauh lebih kencang dibanding kemampuan industri memperkuat basis permodalan.

Tekanan finansial ini turut tercermin dari hasil bersih sektor reasuransi pada 2024 yang membukukan kerugian hingga Rp1,07 triliun.

Kapasitas Domestik Terbatas

Riset Riskonomics Analysis mencatat keterbatasan modal kian nyata saat disandingkan dengan industri asuransi primer. Laporan keuangan gabungan ekuitas delapan reasuradur nasional hingga akhir 2024 hanya mencapai Rp5,56 triliun, lebih kecil dibanding ekuitas tunggal sejumlah perusahaan asuransi primer.

Ekuitas Jasa Raharja menyentuh Rp11,6 triliun, Askrindo Rp9,8 triliun, ACA Rp8,5 triliun, Astra Buana Rp7,9 triliun, serta Tugu Pratama Indonesia senilai Rp5,77 triliun. Kondisi ini memperlihatkan kesenjangan kapasitas antara reasuradur lokal dan kebutuhan proteksi pasar nasional.

Dari sisi lini bisnis, properti menyumbang premi inward terbesar pada 2024 mencapai Rp9,6 triliun, dengan rasio klaim dibayar 42 Persen dan rasio klaim incurred 46 Persen. Sementara lini kredit meraih premi Rp4,7 triliun dengan rasio klaim dibayar 66 Persen dan rasio klaim incurred melonjak ke 82 Persen.

Lini kecelakaan diri dan kesehatan juga mengalami tekanan tinggi melalui premi inward Rp3,4 triliun, rasio klaim dibayar 81 Persen, serta rasio klaim incurred 87 Persen. Tekanan tajam menyasar bisnis berisiko tinggi seperti rangka kapal dan rangka pesawat yang rasio klaim incurred masing-masing menyentuh 89 Persen.

Risiko Dialihkan ke Luar Negeri

Keterbatasan daya serap domestik mendorong peningkatan sesi reasuransi ke luar negeri. Dari total sesi keluar pasar Rp57,1 triliun pada 2024, sebesar Rp23,5 triliun atau 41 Persen dialirkan langsung ke luar negeri, naik dari posisi 38 Persen pada 2022.

Selain itu, reasuradur domestik melakukan retrosesi Rp12,2 triliun dengan sekitar Rp7,9 triliun di antaranya mengalir kembali ke luar negeri. Porsi sesi keluar mendominasi lini properti hingga 74 Persen, aviasi 83 Persen, serta bisnis satelit dan energi lepas pantai yang mencapai 93 Persen hingga 95 Persen.

Aliran risiko tersebut memperlebar defisit neraca pembayaran jasa reasuransi Indonesia dari Rp12,1 triliun pada 2024 menjadi Rp12,7 triliun pada 2025.

Guna mengatasi permasalahan ini, OJK mengeluarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 yang menginstruksikan peningkatan ekuitas minimum reasuradur secara bertahap menjadi Rp500 miliar pada akhir 2026 dan Rp1 triliun hingga Rp2 triliun pada 2028.

Terkini