Singaraja Putra Kucurkan Pinjaman Rp 1,18 Triliun ke Dua Anak Usaha

Senin, 24 Agustus 2026 | 02:41:31 WIB
Ilustrasi Saham.

JAKARTA - PT Singaraja Putra Tbk. (SINI) menyalurkan pinjaman sebesar Rp1,18 triliun bagi dua anak usahanya, yakni PT Persada Kapuas Prima (PKP) serta PT Pasir Bara Prima (PBP), demi memenuhi kebutuhan modal kerja.

Direktur Utama SINI Amir Antolis menyampaikan bahwa pengucuran pinjaman ini merupakan bentuk realisasi rencana pemanfaatan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I).

“Transaksi ini dilakukan sebagai implementasi atas rencana penggunaan dana Perseroan dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) yang telah memperoleh pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari OJK berdasarkan Surat Nomor S-79/D.04/2026 tanggal 30 Juni 2026,” ujar Amir dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (23/8/2026).

Pencairan dana pinjaman untuk PKP dan PBP mulai dieksekusi oleh SINI pada Jumat (21/8/2026) dengan total nilai mencapai Rp1,18 triliun.

Alokasi dana sebesar maksimal Rp633,25 miliar diberikan kepada PKP dengan pengenaan bunga 10,95% per tahun. Pada saat yang sama, dana sebanyak-banyaknya Rp547,03 miliar dikucurkan untuk PBP menggunakan suku bunga sejenis yakni 10,95% per tahun.

Amir menuturkan bahwa fasilitas kredit tersebut diperuntukkan bagi operasional PKP dan PBP, mencakup pembayaran penyedia jasa penambangan dan hauling, pengadaan BBM, hingga biaya penunjang produksi batu bara.

“Pemberian pinjaman kepada PKP dan PBP digunakan sebagai modal kerja bagi kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran biaya jasa kontraktor pertambangan dan pengangkutan (hauling), pembelian bahan bakar (fuel), serta biaya penunjang operasional untuk mendukung aktivitas produksi batubara,” jelasnya.

Merujuk dokumen kesepakatan, tenor pinjaman ditetapkan selama tiga tahun sejak masa pencairan awal oleh PKP maupun PBP. Jangka waktu tersebut memiliki opsi perpanjangan selama tiga tahun berikutnya atau menyesuaikan persetujuan para pihak.

SINI menggenggam kepemilikan efektif sebesar 60% di PKP dan PBP lewat PT Daya Darma Sejahtera (DDS), sehingga menempatkan kedua entitas tersebut sebagai anak perusahaan terkendali.

Nilai pinjaman ini setara 21,76% dari total aset SINI sehingga masuk kategori transaksi material berdasarkan regulasi POJK No. 17/2020. Kendati demikian, angkanya masih berada di bawah ambang 25% dari total aset sehingga tak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di samping transaksi material, pengucuran kredit ini tergolong transaksi afiliasi lantaran target penerima merupakan anak usaha terkendali secara tidak langsung. Manajemen menegaskan tidak ada benturan kepentingan lantaran tak terdapat perbedaan kepentingan ekonomi antara perseroan dengan jajaran direksi, komisaris, atau pemegang saham utama.

Amir memaparkan transaksi ini bakal mengubah struktur aset SINI pada laporan keuangan tersendiri. Pos kas dan setara kas perseroan akan mengalami penurunan, sedangkan akun piutang kepada PKP dan PBP bakal bertambah sebesar nominal pinjaman.

SINI juga berhak membukukan perolehan pendapatan bunga atas penyaluran pinjaman tersebut sesuai kriteria akuntansi berlaku.

Namun dalam laporan konsolidasian, pos piutang dan utang yang muncul akibat transaksi internal SINI dengan anak usaha bakal dieliminasi. Hasilnya, transaksi ini tidak akan mengubah total aset maupun liabilitas konsolidasian SINI sebesar nilai pinjaman tersebut.

Pihak manajemen menilai pembiayaan internal ini menjadi alternatif pendanaan yang saling menguntungkan. Selain menopang ekspansi bisnis PKP dan PBP, langkah ini sanggup menekan beban administrasi dibanding mengambil pembiayaan dari pihak ketiga.

PKP dan PBP juga diuntungkan dengan kemudahan serta kecepatan proses perolehan dana tanpa dipersyaratkan menyertakan agunan atau jaminan tertentu yang biasanya dituntut kreditur eksternal.

Terkini