Anak Usaha BBTN BSN Targetkan KPR Subsidi 69636 Unit pada 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:58:01 WIB
Rumah bersubsidi yang dibangun di atas lahan Bank Tanah.

JAKARTA - Entitas anak usaha dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), yakni Bank Syariah Nasional (BSN), terus memacu realisasi penyaluran KPR Subsidi melalui penandatanganan akad massal bersama PT Kreasi Prima Nusantara.

Direktur Kreasi Prima Land Hadiana menerangkan bahwa dalam tahapan awal pelaksanaan akad massal tersebut, pihak pengembang telah memproses serah terima sebanyak 76 unit rumah bersubsidi dengan nilai total transaksi mencapai Rp14,08 miliar kepada BSN.

"Sebanyak 76 unit rumah menjadi bagian dari tahap awal akad massal tersebut, dengan nilai serah terima kepada BSN mencapai Rp14,08 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Pengembang kawasan Pesona Prima 9 Cikahuripan di Kabupaten Bogor ini memiliki agenda ekspansi dengan total pembangunan mencapai 1.025 unit rumah subsidi syariah, yang mana 76 unit di antaranya dijadikan penyerahan tahap awal.

Hadiana mengungkapkan bahwa penyelesaian proyek hunian tersebut ditujukan untuk memperluas portofolio bisnis Kreasi Prima Land, hingga nantinya mampu mencapai total target pengembangan sekitar 5.600 unit rumah bersubsidi.

“Setelah selesai lokasi ini yang berjumlah 1.025 unit, unit kami akan bertumbuh menjadi 5.600 unit,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa kelengkapan berkas seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Persetujuan Bangunan Gedung, hingga PBB terus disiapkan bertahap, kendati beberapa dokumen masih dalam proses pemecahan administrasi.

Mencermati dari sisi penyalur pembiayaan, sektor perumahan mendominasi porsi pendaftaran dalam program 10.000 akad pembiayaan BSN, yang mencakup 6.550 akad KPR subsidi serta 1.975 akad KPR nonsubsidi.

Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor berpandangan bahwa tingginya porsi pembiayaan hunian ini mencerminkan tingginya minat serta kebutuhan masyarakat luas untuk memiliki tempat tinggal pribadi.

Alex menekankan bahwa skema pembiayaan berbasis syariah seperti akad Murabahah mewajibkan adanya kejelasan objek serta legalitas hukum yang sah pada setiap transaksi jual beli.

“Jual beli itu harus ada subjek, objek, dan akad. Objek yang dijual harus jelas dan legalitasnya sah,” katanya.

Hingga kurun Juli 2026, BSN telah menyalurkan fasilitas KPR Subsidi sebanyak 33.222 unit dan mematok target penyerahan hingga 69.636 unit sampai akhir 2026, lebih tinggi dibandingkan pencapaian 2025 yang tercatat 59.463 unit.

Di sisi lain, perolehan pembiayaan KPR Non-Subsidi BSN per Juli 2026 mampu bertumbuh 21,42 persen YoY mencapai Rp2,68 triliun, dengan outstanding KPR Subsidi menyentuh Rp37,95 triliun dan KPR Non-Subsidi sebesar Rp18,64 triliun.

Terkini