ENERGINEWS.ID — Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan tersangka Suwanda tidak hanya dijerat dengan kasus perjudian, tetapi juga pasal pencucian uang. "Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Operasi Tiga Bulan dan Asal Informasi
Penggerebekan di Ruko Nagoya Indah, Batam, itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Nunung mengungkapkan informasi awal berasal dari laporan masyarakat dan pantauan media.
"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino," jelasnya.
Peran 197 Orang yang Diamankan
Penyidik memetakan peran masing-masing dari 197 orang yang diamankan. Satu orang berperan sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer, dua marketing, dan 96 pemain.
Dari jumlah pemain tersebut, sepuluh di antaranya merupakan warga negara asing. "Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuh Nunung.
Polisi turut menyita peralatan judi mekanik dan elektronik, termasuk 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Pemeriksaan Lanjutan di Mabes Polri
Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda, ke Jakarta pada Selasa (18/8) untuk pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Tim gabungan juga menggeledah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan hasil penggeledahan akan diumumkan dalam rilis lanjutan. "Untuk hasilnya akan disampaikan nanti pada saat rilis lanjutan," tuturnya.