Penguatan Aspek Hukum Program MBG Mendorong Sinergi Pusat dan Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:38:02 WIB
Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin [FOTO: NET].

JAKARTA- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) makin memperkokoh koordinasi dari sisi hukum guna menopang keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun landasan hukum yang dimaksud utamanya berfokus pada penguatan regulasi antar-sektor serta penyelarasan batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin lewat keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu menerangkan bahwasanya keberhasilan eksekusi MBG memerlukan payung hukum yang sanggup merangkul keterlibatan pelbagai pemangku kepentingan.

"Saat ini masih terdapat sejumlah kebutuhan penguatan, antara lain terkait aturan lintas sektor mengenai data penerima manfaat dan klaim kesehatan, perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sertifikasi penjamah makanan hingga mekanisme pengawasan lintas kementerian dan lembaga," ucap Syarifuddin.

Ia menegaskan kembali bahwa program MBG tergolong kebijakan prioritas Presiden yang dalam perjalanannya melibatkan beragam sektor terkait.

Lantaran hal itu, dirinya mengimbuhkan, dimensi regulasi serta koordinasi kewenangan wajib dimantapkan agar operasional program di tingkat pusat maupun daerah mengantongi kepastian hukum dan sanggup bergulir secara efektif.

Syarifuddin menguraikan, langkah koordinasi tersebut teramat krusial mengingat masih dijumpai tantangan saat mengimplementasikan prosedur operasional standar (SOP) beserta hubungan urusan administrasi pusat dan daerah.

Dipaparkan pula bahwasanya penguatan penyelarasan sangat dibutuhkan supaya kebijakan MBG dapat diterapkan selaras dan konsisten sembari tetap menghormati batas kewenangan tiap-tiap instansi.

Maka dari itu, Kemenko Kumham Imipas telah menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam kesempatan rapat itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) mengantongi kewenangan pada ranah normatif dan teknis operasional penyelenggaraan MBG, mencakup formulasi norma, standar, prosedur, hingga kriteria mutu gizi nasional, panduan angka kecukupan gizi (AKG), standar teknis fasilitas dapur, serta pengelolaan rantai pasok.

Pada dimensi teknis, ia menambahkan, BGN turut memegang kewenangan guna membentuk satuan tugas, menyalurkan bantuan dari pemerintah, melaksanakan audit operasional SPPG, hingga menjatuhkan sanksi administratif secara internal.

Namun, Harsanto mengingatkan bahwasanya penerapan MBG di daerah juga bersinggungan langsung dengan ranah kewenangan pemerintah daerah dalam beberapa urusan pelayanan dasar.

Ia menggarisbawahi bahwa program strategis nasional tetap harus memperhitungkan kewenangan daerah, mencakup aspek tata ruang, kesehatan lingkungan, ketertiban umum, hingga beragam perizinan yang menjadi ranah pemerintah daerah.

Dalam pengoperasian MBG, dirinya memaparkan terdapat dua rezim kewenangan yang saling bertumpukan. BGN memiliki kewenangan fungsional seputar pemenuhan gizi dan target intervensi, sedangkan pemerintah daerah mengantongi kewenangan atributif pada urusan pelayanan dasar.

"Karena itu, hubungan keduanya perlu ditata agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar dia.

Lebih mendalam, Harsanto merinci beberapa aspek operasional yang memerlukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, meliputi kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), hingga penanganan limbah serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Ditegaskan bahwa pelbagai elemen teknis tersebut tetap berada pada porsi kewenangan pemerintah daerah berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Harsanto, kejelasan pembagian batas fungsi menjadi semakin krusial sewaktu muncul kendala di tingkat SPPG, semisal dugaan kasus keracunan makanan ataupun isu pencemaran limbah.

Dinamika seperti itu, terang dia, memerlukan alur koordinasi yang gamblang antara BGN, pemerintah daerah, sarana kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum supaya penanganannya dapat berjalan secara sigap dan tepat.

Dalam diskusi tersebut, tercetus pula kebutuhan untuk mempererat hubungan kelembagaan pusat dan daerah lewat skema yang sanggup menghadirkan ketegasan penugasan sekaligus mendorong efektivitas pengoperasian MBG.

Gagasan yang mengemuka mencakup penguatan skema medebewind atau tugas pembantuan, termasuk pembagian porsi dalam hal pengawasan dan distribusi logistik kepada pemerintah daerah.

Melihat dari sudut pandang regulasi, materi pembahasan turut mendorong penguatan kerangka hukum pelaksanaan MBG, di antaranya melalui payung hukum mengenai tugas pembantuan, tata cara pendanaan, hingga perancangan regulasi di tingkat daerah.

Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan fondasi hukum yang lebih kokoh bagi pengoperasian program sekaligus merekatkan sinergi antara BGN dan pemerintah daerah.

Melalui forum sinkronisasi dan koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar pelaksanaan program MBG tidak sekadar menitikberatkan pada akselerasi penyediaan layanan, melainkan juga dibentengi oleh tata kelola hukum yang transparan, pembagian batas kewenangan yang tegas, serta koordinasi pusat dan daerah yang efektif.

Penguatan elemen-elemen tersebut diharapkan dapat menyokong pelaksanaan MBG yang tertib, akuntabel, dan sanggup menghadirkan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat luas.

Terkini