JAKARTA - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menghadapi sejumlah tantangan di beberapa lokasi. Hambatan tersebut meliputi keterbatasan sumber air hingga tiupan angin yang kencang.
"Penanganan di sejumlah wilayah menghadapi tantangan berupa kondisi medan, keterbatasan sumber air, cuaca panas, serta tiupan angin yang dapat mempercepat penyebaran api," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan, dalam keterangan resmi, Minggu (30/8/2026).
Meskipun demikian, berdasarkan pemantauan Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat (Dit Koordalops) BNPB periode Sabtu (29/8) pukul 07.00 WIB hingga Minggu (30/8) pukul 07.00 WIB, beberapa titik lokasi telah berhasil mengendalikan kobaran api.
Salah satunya terjadi di Desa Gotowasi, Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, di mana kebakaran berhasil dipadamkan pada Sabtu (29/8/2026) setelah sempat berkobar sejak Jumat (28/8/2026) sore.
"Petugas dan unsur terkait tetap melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang kembali muncul dan mengantisipasi potensi penyebaran kebakaran," tutur Berton.
Kebakaran di area tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih tiga hektar yang diduga akibat aktivitas oknum tidak bertanggung jawab, namun dipastikan tidak ada korban jiwa.
Keberhasilan pemadaman juga tercatat pada kebakaran lahan belukar dan kebun di Kampung Pepas Eheng, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang kini situasinya telah kondusif.
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kabupaten Kutai Barat, Manggala Agni, TNI, Polri, dan pemadam kebakaran melakukan pemadaman langsung menggunakan armada mobil damkar serta cara manual untuk titik yang sulit dijangkau.
"Luas lahan terdampak diperkirakan mencapai 50 hektar. Penyebab kejadian masih dalam penyelidikan," ujar Berton.
Berton menjelaskan bahwa asap tebal yang mengganggu pernapasan serta memperpendek jarak pandang menjadi kendala utama petugas di lapangan, meski tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
"Penanganan karhutla berlangsung dalam periode status siaga bencana hidrometeorologi di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.76/2026 yang berlaku 1 April hingga 31 Desember 2026," tegas Berton.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran terbuka selama musim kemarau.
"Apabila menemukan titik api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas atau BPBD setempat agar dapat ditangani sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas," ujar dia.