Mentan Ubah Aturan Agar Buruh Tani Bebas Lahan Dapat Bantuan Alsintan

Senin, 31 Agustus 2026 | 21:42:01 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman merombak aturan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), supaya buruh tani yang tak memiliki lahan tetap bisa memperoleh bantuan alsintan guna mendorong kesejahteraan mereka.

"Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” kata Mentan di sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin.

Keputusan ini menjadi terobosan anyar Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memperluas pemerataan dampak positif modernisasi sektor pertanian. Para buruh tani yang selama ini mengolah lahan orang lain, saat ini diberi ruang membentuk kelompok untuk mendapatkan bantuan alsintan agar dikelola secara produktif.

Amran menuturkan bahwa penyesuaian aturan ini dieksekusi setelah ia mendapati langsung realitas kehidupan para buruh tani di lapangan.

Kala melakoni kunjungan kerja di Karawang, Mentan mendapati buruh tani yang cuma mengantongi penghasilan kisaran Rp30 ribu per hari, dengan frekuensi kerja sebatas dua hingga tiga kali dalam seminggu.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut wajib diperbaiki. Selama ini, kepemilikan lahan serta status keanggotaan dalam kelompok tani menjadi syarat yang mempermudah pemilik lahan mengakses bantuan. Di lain sisi, buruh tani yang menjadi elemen vital dalam rantai produksi justru kerap luput dari kepemilikan sarana produksi.

Keterbatasan akses semacam itu tak boleh terus menjegal buruh tani untuk mendongkrak pendapatan. Atas dasar itulah, pemerintah memberi ruang supaya buruh tani bisa bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola alsintan yang difungsikan untuk menawarkan jasa bagi petani di kawasannya.

“Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kami berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujarnya pula.

Guna mengeksekusi kebijakan anyar ini, Mentan menginstruksikan para penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk turun mendata para buruh tani yang belum terhimpun dalam kelompok. PPL diminta mendampingi pembentukan kelompok serta mengusulkannya ke Kementan untuk dilanjutkan ke proses verifikasi.

“Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kami kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini,” katanya menegaskan.

Mentan menambahkan bahwa skema anyar ini tidak mewajibkan kelompok beranggotakan banyak orang. Kelompok kecil yang berisikan sekitar 10 buruh tani sudah diperbolehkan mendaftar selama memenuhi syarat serta lulus verifikasi lapangan.

Jenis alsintan yang dapat diakses mencakup bermacam kebutuhan usaha jasa pertanian, seperti pompa air, mesin panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), hingga peralatan pendukung lainnya.

Bantuan ini tak disiapkan sekadar untuk menjadi aset kelompok pasif. Alsintan wajib dioperasikan secara produktif sehingga menjadi kran pendapatan baru bagi buruh tani melalui persewaan jasa pengolahan tanah, penanaman, pemanenan, maupun pengerjaan lahan lainnya.

“Bayangkan pendapatannya Rp30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp5 juta per bulan saja (dengan menyewakan alsintan seperti combine harvester) sudah bagus. Dari pada (pendapatan hanya) Rp240 ribu,” ujarnya.

Mentan menilai pola ini sanggup melahirkan ekosistem perekonomian baru di tingkat pedesaan. Para buruh tani tak lagi menggantungkan nasib pada peluang kerja harian, melainkan memegang sarana usaha mandiri yang mendatangkan hasil dari jasa alsintan.

Lewat skema ini, modernisasi pertanian tak cuma berhenti pada penerapan teknologi lahan, melainkan turut membuka peluang ekonomi anyar bagi warga yang selama ini menjadi tulang punggung tenaga kerja pertanian.

Amran menegaskan perubahan regulasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengeksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto, agar proses transformasi pertanian tradisional menuju sistem modern benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil hingga ke pelosok.

Terkini