JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwasanya para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital based dibebaskan dari biaya pendidikan.
Bahkan, para peserta PPDS nantinya berhak memperoleh upah atau gaji rutin pada setiap bulannya sepanjang masa pendidikan berlangsung.
"Ini tidak ada biaya pendidikan yang mereka harus bayar, malah mereka digaji. Jadi setiap bulan mereka akan menerima gaji," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Menteri menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bagian integral dari pembenahan serta perluasan skema pendidikan dokter spesialis yang tengah dijalankan pemerintah melalui pembukaan sekitar 25 program studi baru.
Langkah pembukaan 25 prodi di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSSPU) ini ditujukan untuk memacu ketersediaan dokter spesialis sekaligus pemerataan sebaran tenaga medis di seluruh pelosok negeri.
"Proses perekrutannya di sini juga beda. Bukan berdasarkan pinter-pinteran mana, kaya-kayaan mana, atau anaknya siapa, enggak, ini benar-benar berdasarkan rumah sakit atau kota mana yang belum ada spesialisnya," ucap Budi.
Lantaran hal tersebut, peluncuran 25 prodi ini menjadi sarana afirmasi nyata bagi para dokter yang mengabdi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Pembagian jatah pendidikan spesialis, khusus untuk hospital based itu mirip dibuat dengan yang di luar negeri, itu berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan atau kemampuan atau hal-hal lainnya," katanya.
Dalam upaya menangkal praktik perundungan pada lingkungan PPDS, Kemenkes mengadopsi standar sistem pendidikan kedokteran dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) asal Amerika Serikat.
"Supaya kualitasnya pendidikan rumah sakit kami setara dengan kualitas pendidikan di Amerika. Kenapa kami pilih yang Amerika? Karena yang Amerika itu tuh sudah terbukti dipakai di beberapa negara," imbuhnya.
Ia menambahkan, lembaga ACGME mengantongi rekam jejak yang matang serta pengalaman luas dalam merumuskan standar baku pendidikan dokter spesialis tingkat global.
"Jadi ACGME kami lihat sudah memiliki pengalaman untuk melakukan ekspansi internasional untuk menentukan standar pendidikan dokter spesialis sehingga kami pilih ACGME," kata Budi.
Di samping itu, Budi menyebutkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terkait alokasi insentif khusus senilai Rp30 juta bagi dokter spesialis yang bertugas di kawasan 3T.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan pembahasan bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk mengajukan tunjangan khusus bagi dokter umum maupun dokter gigi.
Aspirasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait standar pendapatan minimal atau take home pay dokter juga masuk dalam agenda pembahasan bersama kementerian terkait.
"Kami sedang bicarakan dengan Menpan RB, karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kami bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya sih," ucap Budi di Kantor KSP, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Untuk diketahui, IDI sebelumnya mengajukan usulan agar besaran pendapatan minimal dokter umum ditetapkan sebesar Rp30,8 juta dan Rp110 juta bagi dokter spesialis yang mengabdi di fasilitas kesehatan milik pemerintah.