DPR Desak Kemenhub Tetapkan Peta Jalan Zero ODOL Sebelum Tahun 2027

Sabtu, 05 September 2026 | 19:50:32 WIB
Anggota DPR RI Komisi V Sofwan Dedy Ardyanto.

JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi V Sofwan Dedy Ardyanto mendesak pemerintah segera menetapkan peta jalan zero over dimension overloading sebagai panduan resmi agar dunia usaha memperoleh kepastian sebelum kebijakan berlaku pada 2027.

Ia menilai kesepakatan penerapan zero ODOL wajib disertai regulasi, peta jalan, serta tahapan pelaksanaan yang jelas sehingga proses penyesuaian berjalan terukur dan mendapat dukungan penuh dari para pelaku industri.

“Sebelum itu, saya rasa Komisi V juga perlu mendengarnya terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan roadmap-nya seperti apa,” kata Sofwan dalam keterangan yang diterima pada Sabtu.

Ia menyarankan Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk segera memublikasikan peta jalan pelaksanaan tersebut secara rinci kepada masyarakat.

Menurutnya, penerapan kebijakan secara menyeluruh mulai Januari 2027 membutuhkan persiapan matang agar berjalan efektif serta tidak membingungkan para pemangku kepentingan.

"Tidak serta merta dalam satu hari atau satu bulan, ruas-ruas jalan poros transportasi logistik di Indonesia ini akan zero ODOL,” ujarnya.

Sofwan menegaskan bahwa peta jalan tersebut bakal menjadi landasan kementerian teknis dalam memberlakukan aturan turunan, mulai dari pembagian tahapan, pemberian insentif, hingga skema sanksi pelanggaran.

"Roadmap tersebut penting, jangan sampai ada pemahaman yang berbeda dari kalangan dunia usaha,” ucapnya.

Ia mengingatkan isu zero ODOL tidak boleh dipandang sebatas masalah armada truk yang kelebihan muatan, melainkan bagian integral dari pembenahan sistem logistik nasional.

"Jika tidak ada roadmap yang jelas, akan menimbulkan wilayah abu-abu yang justru akan menjadi celah dalam penegakan aturan, atau tebang pilih,” ujarnya.

Kekhawatiran kalangan pelaku usaha menjelang tenggat Januari 2027 dinilai sangat wajar karena belum adanya kejelasan mengenai mekanisme teknis di lapangan.

Pemerintah didorong untuk mempercepat sosialisasi peta jalan dan aturan turunan agar sektor usaha memiliki waktu cukup untuk beradaptasi.

"Perlu segera ada sosialisasi tentang roadmap dan aturan main atau regulasinya nanti mau seperti apa, dan tahapannya mau seperti apa,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement sebagai sarana penindakan yang membutuhkan payung hukum kuat agar pengawasannya berjalan transparan.

Terkait skema insentif bagi pelaku usaha yang patuh, Sofwan meminta hal tersebut dimasukkan ke dalam peta jalan agar sejalan dengan kebijakan fiskal negara.

Aturan yang dibuat diharapkan mampu mendorong kesadaran hukum pengusaha angkutan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan insentif oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tetap melanggar peraturan, tapi jago berkongkalikong dengan oknum petugas,” katanya.

Terkini