Pemerintah Mulai Penyaluran Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 untuk 33,24 Juta KPM

Selasa, 08 September 2026 | 20:03:32 WIB
Petugas melakukan verifikasi data penerima bansos [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah merilis alokasi bansos beras tahap 2 tahun 2026 yang ditujukan bagi 33,24 juta KPM untuk alokasi periode Juli—September 2026. Penyaluran bansos beras tahap 2 tahun 2026 ini dikucurkan serentak sejumlah 30 kg beras bagi tiap keluarga penerima manfaat.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengutarakan bahwa pembagian bansos beras digulirkan demi menekan pergerakan harga beras nasional agar gejolaknya tetap terkendali. Ia menerangkan pihak pemerintah tengah mengeksekusi agenda intervensi bantuan pangan beras. Langkah stimulus ini diyakini efektif membantu menstabilkan harga komoditas tersebut.

"Masalah harga beras, jadi kami untuk mencegah ini, kami Bapanas turun langsung ke Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung. Kami bergerak langsung. Mohon dukungan Komisi IV DPR juga nanti untuk pembagian bantuan pangan, karena ini sangat membantu untuk mempercepat kondisi ini menekan harga. Bantuan pangan untuk 33,24 juta orang," kata Amran dikutip dari laman resmi Bapanas, Selasa (8/9/2026).

Terkait data penerima yang dipakai dalam skema bantuan pangan beras, Amran menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi bersama Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluaran bansos beras merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pangkalan data Penerima Bantuan Pangan (PBP) versi paling baru yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan tentu telah melewati penyaringan data Kementerian Sosial.

"Itu datanya kami terima dari Kemensos. Data kami tanda tangani (lalu) kirim ke Bulog. Jadi yang mengeksekusi (penyaluran bantuan pangan beras) Bulog, tapi nanti kami koordinasi (Kemensos)," jelas Amran.

Skema bantuan pangan beras ini difokuskan pada PBP yang tergolong dalam rentang desil 1 hingga 4. BPS merumuskan desil sebagai pemetaan tingkatan keluarga berpatokan pada posisi relatif kesejahteraannya. Desil 1 sampai 4 merepresentasikan kelompok masyarakat dengan derajat kesejahteraan paling rendah.

Sekadar informasi, DTSEN program bansos beras pun telah memuat susunan data cadangan sebagai alokasi pengganti PBP. Langkah ini disiapkan guna mengantisipasi PBP yang mengalami situasi tak terduga, contohnya meninggal dunia, berpindah domisili, atau hambatan lain yang membuatnya tak memungkinkan menerima bantuan.

Kriteria data pengganti PBP di antaranya wajib mencakup kelompok desil 1 sampai 4, memprioritaskan lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, dan penyandang disabilitas. Pilihan lain dapat berupa anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dari PBP yang meninggal dunia, serta keluarga miskin yang belum tersentuh bantuan.

Bapanas menjamin pelaksanaan penyaluran bantuan beras tahap kedua bakal berlangsung kian tertata, mulai dari urusan teknis penyerahan ke PBP hingga kelengkapan dokumen administrasi. Komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah mengantarkan bantuan pangan beras hingga diterima warga pada area paling terpencil.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) pun memastikan eksekusi bantuan beras tahap kedua tidak akan molor melewati pengujung tahun seperti siklus sebelumnya. Lokasi distribusi juga bisa ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) apabila kondisinya memungkinkan.

Penyaluran Bansos Beras via Kopdes Merah Putih

Mengenai lokasi distribusi bantuan, jika muncul kendala pada balai desa atau kelurahan, Bapanas menyarankan pemanfaatan KDKMP sebagai alternatif. Pihak pemerintah saat ini terus menggenjot efektivitas KDKMP sebagai jalur program negara yang bernilai subsidi bagi warga.

Sebelumnya, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani memaparkan bahwa koperasi yang ditunjang sarana memadai dapat difungsikan sebagai titik penyaluran bantuan pangan pada tingkat desa.

“KDKMP [KopDes/Kel Merah Putih] yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kami bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” kata Rachmi dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Ia berharap keterlibatan Kopdes Merah Putih mampu mendongkrak kelancaran distribusi sekaligus mengoptimalkan penggunaan prasarana koperasi yang dibangun pemerintah.

Bapanas sebelumnya resmi mengeluarkan surat penugasan untuk Perum Bulog pada 30 Juli 2026 demi mendistribusikan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Lewat instruksi tersebut, Bulog mendapat mandat menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima, dengan jatah 10 kilogram beras tiap bulan untuk alokasi Juli—September 2026 yang dapat disalurkan sekaligus.

Selanjutnya, Bapanas menjamin penentuan penerima manfaat menggunakan rujukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang diperbarui per 10 Juli 2026 lewat kolaborasi bersama Kementerian Sosial dan BPS.

Adapun akumulasi bantuan yang dikucurkan menembus 997.200 ton beras untuk 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan serapan dana sebesar Rp17,52 triliun.

Syarat dan Panduan Mendapatkan Bansos Beras Tahap 2 2026

Persyaratan Penerima

Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Membawa surat undangan resmi penerima Bansos.

Membawa berkas KTP & KK.

Cara Cek Bansos Beras via Situs Resmi Kemensos

Akses portal resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

Ketikkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera pada layar.

Pastikan kebenaran data yang telah diisikan.

Klik opsi cari data.

Cara Cek Bansos Beras via Aplikasi Mobile

Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos pada toko aplikasi App Store atau Play Store.

Buka aplikasi pada perangkat.

Pilih navigasi menu Cek Bansos.

Input 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Ketikkan kode verifikasi atau captcha yang muncul.

Pastikan seluruh data sudah diisi secara tepat.

Tekan tombol cari data.

Alur Pengambilan Bansos Beras

Datang mandiri atau diwakilkan bagi lansia/warga berhalangan hadir karena sakit menuju lokasi pembagian sesuai surat undangan (balai desa, kantor kelurahan, atau Kopdes Merah Putih).

Membawa berkas fisik berupa surat undangan, KTP, dan KK.

Menjalani proses verifikasi identitas oleh petugas lapangan.

Menerima komoditas bansos beras sesuai besaran yang telah ditentukan.

Terkini

Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras Hingga Desember 2026

Selasa, 08 September 2026 | 21:38:02 WIB

Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras Hingga Desember 2026

Selasa, 08 September 2026 | 21:29:32 WIB

Cek NIK Desil Berapa dan Penerima BLT Kesra Rp900.000 Lewat HP

Selasa, 08 September 2026 | 21:21:32 WIB

Cek 6 Bansos Cair September 2026, Penyaluran Tembus 80 Persen

Selasa, 08 September 2026 | 21:17:02 WIB

Daftar Bansos Cair September 2026 dan Cara Cek Penerimanya

Selasa, 08 September 2026 | 21:10:31 WIB