Kesiapan Sektor Hulu Hingga UMK Disorot Jelang Wajib Halal 2026

Kamis, 10 September 2026 | 01:16:01 WIB
Seorang pelaku UMKM memperlihatkan logo produk halal.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan perhatian khusus pada tingkat kesiapan sektor hulu, seperti rumah potong hewan/rumah potong unggas (RPH/RPU), kesiapan industri pengolahan, skema sertifikasi, pengawasan, hingga pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang berlakunya Wajib Halal pada Oktober 2026.

"Pengawasan Jaminan Produk Halal kami siapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

EA Chuzaemi Abidin turut menguraikan betapa krusialnya sinkronisasi data antar kementerian/lembaga terkait. Hal tersebut bertujuan agar peta wilayah yang memerlukan akselerasi serta bentuk asistensi untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi halal dapat teridentifikasi secara presisi.

Sebelumnya, BPJPH telah menggelar rapat koordinasi Wajib Halal yang melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian UMKM, Kementan, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, hingga KNEKS.

Agenda rapat koordinasi tersebut menjadi bagian penting dari konsolidasi antar-instansi pemerintah guna memastikan seluruh jajaran melangkah searah dalam mengawal implementasi Wajib Halal.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengutarakan bahwa pelaksanaan Wajib Halal pada Oktober 2026 merupakan program prioritas pemerintah yang patut dikawal bersama melalui sinergi serta kolaborasi lintas kementerian/lembaga.

"Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan efektif," katanya.

Upaya konsolidasi tersebut dirancang guna menjamin efektivitas pelaksanaan kewajiban sekaligus memperkokoh skema mitigasi terhadap potensi kendala, sehingga iklim usaha tetap dapat tumbuh secara optimal.

"Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib Halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan," ujar Aqil.

Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menyampaikan bahwa penguatan aspek sertifikasi halal menjadi pilar utama dalam memastikan kesiapan jajaran pelaku usaha menghadapi tenggat Wajib Halal Oktober 2026.

"Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya," ujarnya.

Terkini