Menkum Pastikan Pembayaran Royalti Musik Diberikan ke Pihak Berhak

Jumat, 11 September 2026 | 21:11:31 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tidak akan menoleransi royalti musik yang dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak.

Hal tersebut disampaikan Menkum saat menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan beragam aspirasi, mulai dari perlindungan hak cipta lagu, mekanisme royalti pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

"Selama saya menjadi Menteri Hukum, saya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembayaran royalti kepada pihak yang tidak berhak. Jadi ada batasnya yang tegas,” kata Supratman pada acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Supratman terus berkomitmen untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.

Ia menjelaskan tujuan utama pembenahan tata kelola royalti, yakni memastikan hak para pencipta lagu terlindungi dan tersalurkan secara tepat.

Untuk itu, Menkum segera memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membangun komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh LMK demi kepentingan ekosistem musik Indonesia.

"Bagi Kemenkum, DJKI, LMKN, dan LMK, yang paling penting adalah memastikan royalti dibayarkan kepada yang berhak," ucapnya.

Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam distribusi royalti adalah kelengkapan data anggota LMK, di mana verifikasi data menjadi syarat penting agar dana royalti dapat disalurkan secara akurat dan akuntabel.

Namun, lanjut Menkum, belum semua LMK menyerahkan data anggotanya serta mencatatkan lagu atau musiknya di sistem hak cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

Disebutkan bahwa data tersebut akan masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) kelolaan LMKN.

"Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil oleh pihak lain karena data yang tidak jelas,” ujar Menkum.

Pada kesempatan itu, perwakilan komunitas dangdut, Dadang, menyampaikan musik dangdut kini telah berkembang menjadi salah satu identitas budaya Indonesia yang mendunia dan sedang dalam proses pengajuan ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Meski begitu, ia menyatakan masih terdapat kesenjangan komunikasi dalam pembahasan tata kelola royalti sehingga pendapatan komunitas dangdut dari royalti masih sangat kecil.

"Dangdut sudah menjadi musik dunia, tetapi kami merasa belum memiliki saluran yang cukup untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada perwakilan komunitas dangdut dalam sejumlah forum yang membahas persoalan ini," ucap Dadang.

Terkini