Baleg DPR RI Sebut RUU Reforma Agraria Atur Akses Pembiayaan Warga

Selasa, 15 September 2026 | 22:02:32 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akan memuat regulasi terkait akses pembiayaan untuk masyarakat penerima lahan.

Azis Subekti berpandangan bahwa agenda redistribusi maupun restitusi tanah tak cukup sekadar membagikan lahan beserta sertifikatnya, melainkan butuh sokongan permodalan agar para penerima mampu mengelola aset tersebut secara produktif.

“Tanpa dukungan itu, penerima tanah tetap berada dalam posisi ekonomi yang lemah dan rentan kembali kehilangan asetnya,” kata Azis Subekti di Gedung DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Menurut Azis Subekti, keterbukaan akses pembiayaan menjadi elemen pendukung vital yang wajib diberikan kepada penerima tanah reforma agraria.

Sokongan tersebut hendaknya mencakup fasilitas sarana produksi, teknologi, pembinaan usaha, kelembagaan koperasi, hingga kepastian penyerapan pasar.

“Tanah harus menjadi sumber penghidupan yang membuat rakyat lebih berdaya, memiliki kekuatan produksi, dan memperoleh bagian yang adil dalam rantai ekonomi,” kata Azis Subekti.

Atas dasar pertimbangan itu, sasaran RUU Pengaturan Reforma Agraria turut diarahkan untuk menyambungkan penataan aset dengan program pemberdayaan masyarakat.

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai area reforma agraria patut dikembangkan menjadi sentra pertumbuhan ekonomi warga sesuai potensi daerah masing-masing.

“Tanah tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dia harus dipertemukan dengan modal, pengetahuan, teknologi, pasar, dan kelembagaan ekonomi rakyat,” ungkap Azis Subekti.

“Di situlah reforma agraria berubah dari pembagian aset menjadi jalan pemberdayaan,” imbuh Azis Subekti.

Sebagai informasi, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI, dengan proses penyusunan serta pembahasannya sedang berjalan di Baleg DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa rancangan regulasi ini ditargetkan tuntas dan disahkan menjadi undang-undang pada pekan depan.

"Jadi surat presiden sudah turun, tinggal DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah yang selanjutnya telah ditugaskan kepada Badan Legislasi, panja untuk menyelesaikan, membahas, sampai dengan minggu depan rampung sudah akan menjadi undang-undang yang sah," ujar Bob Hasan sewaktu membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria, Senin (14/9/2026).

Terkini