JAKARTA - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu solusi utama pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan pelajar yang membutuhkan. Namun, meskipun banyak yang mengharapkan pencairan bansos, tidak semua penerima berhasil mendapatkan bantuan yang mereka harapkan. Hal ini seringkali terjadi karena banyaknya tahapan yang harus dilalui sebelum bansos akhirnya dicairkan.
Sejak beredarnya informasi bahwa pencairan PKH tahap kedua tahun 2025 sudah "final closing", banyak penerima bantuan yang merasa kebingungan dan khawatir tentang status mereka. Namun, fakta terbaru menunjukkan bahwa pencairan bansos PKH masih dalam proses dan belum mencapai tahap final closing hingga 21 Mei 2025. Status pencairan masih berada pada tahap penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang menjadi kunci utama dalam kelancaran distribusi bantuan.
Meskipun submenu final closing sudah mencantumkan periode salur bansos untuk April hingga Juni 2025, data mengenai jumlah KPM dan nilai bantuan yang akan diterima masih kosong. Hal ini mengindikasikan bahwa pencairan bantuan belum dapat diproses dan masih menunggu tahapan lebih lanjut.
Tahapan Pencairan Bansos PKH yang Perlu Diketahui
Untuk memahami mengapa banyak penerima yang belum bisa menerima bantuan, penting untuk mengetahui tahapan yang harus dilalui dalam proses pencairan bansos PKH. Ada tiga tahapan utama sebelum pencairan bansos bisa mencapai tahap final closing:
Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Tahap pertama adalah penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Proses ini melibatkan pemilahan keluarga yang memenuhi syarat berdasarkan data yang tersedia dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penentuan KPM ini sangat krusial, sebab jika ada kesalahan dalam data atau jika KPM tidak memenuhi kriteria kelayakan, mereka tidak akan menerima bantuan.
Evaluasi Komponen
Setelah KPM ditentukan, evaluasi lebih lanjut dilakukan untuk memastikan bahwa komponen yang diperlukan untuk pencairan bansos sudah lengkap. Pada tahap ini, akan diperiksa apakah data penerima bantuan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti tingkat kesejahteraan dan kelengkapan administrasi lainnya.
Final Closing dan Penyaluran
Tahap final closing merupakan tahap terakhir sebelum bantuan disalurkan. Pada tahap ini, semua data penerima bantuan sudah diverifikasi dan siap untuk diproses. Namun, jika ada kesalahan data atau informasi yang tidak lengkap, proses final closing ini bisa tertunda.
Saat ini, status pencairan bansos PKH masih berada pada tahap penentuan KPM, sehingga pencairan bantuan belum bisa diproses lebih lanjut. Mengingat proses yang cukup panjang ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pembaruan informasi resmi yang diharapkan akan muncul dalam waktu dua minggu ke depan.
Kenapa Banyak yang Gagal Dapat Bantuan?
Salah satu isu besar yang muncul dalam proses pencairan bansos PKH adalah eliminasi sejumlah KPM yang tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini sering kali disebabkan oleh pembaruan data kesejahteraan masyarakat melalui sistem DTKS, yang bisa mengidentifikasi keluarga yang kini berada dalam kategori mampu atau sudah tidak lagi layak menerima bantuan.
Sumber informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar 1,7 juta KPM tidak akan menerima bantuan pada tahap kedua ini. Salah satu penyebabnya adalah hasil pembaruan data yang menunjukkan bahwa keluarga tersebut telah masuk dalam desil atas, yang menandakan mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan. Meskipun jumlah pasti penerima yang tereliminasi belum diumumkan secara resmi, permasalahan ini menunjukkan pentingnya pembaruan data yang akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Proses verifikasi ini adalah bagian penting untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan. Meskipun ada kemungkinan pengurangan KPM, kami juga melihat ada penambahan jumlah penerima berdasarkan data yang diperbarui,” kata salah satu narasumber yang terlibat dalam proses verifikasi tersebut.
PIP 2025: Aktivasi Rekening Jadi Kunci Pencairan
Selain PKH, Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi para siswa kelas akhir yang menjadi penerima bantuan pendidikan ini. Program ini bertujuan untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu dalam hal biaya pendidikan. Agar dana PIP bisa dicairkan, ada langkah penting yang harus dilakukan oleh para siswa dan wali murid, yaitu aktivasi rekening.
Berdasarkan informasi terbaru, seluruh siswa yang masuk dalam SK nominasi PIP 2025 wajib melakukan aktivasi rekening untuk memastikan bahwa dana bantuan bisa dicairkan ke rekening mereka. Aktivasi rekening ini harus dilakukan sebelum 28 Mei 2025, karena setelah tanggal tersebut, jika belum ada aktivasi, bantuan PIP akan dibatalkan dan dana dikembalikan ke kas negara.
“Proses aktivasi rekening ini bisa dilakukan secara individu atau kolektif, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Namun, bagi para siswa yang belum mengaktifkan rekening mereka, dana PIP tidak akan bisa dicairkan,” ungkap salah satu pejabat yang bertanggung jawab atas PIP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi siswa jenjang SD dan SMP, aktivasi rekening dilakukan melalui Bank BRI, sementara bagi siswa SMA dan SMK, proses ini dilakukan melalui Bank BNI. Biasanya, sekolah akan memberikan surat pengantar untuk memudahkan proses aktivasi ke bank penyalur.
Batas Waktu Aktivasi Rekening dan Pengaruhnya
Batas akhir aktivasi rekening bagi calon penerima PIP adalah 31 Mei 2025. Namun, mengingat adanya hari libur nasional, batas waktu efektif untuk menyelesaikan aktivasi adalah 28 Mei 2025. Dengan hanya tersisa lima hari efektif bagi siswa dan wali untuk menyelesaikan proses aktivasi, pihak sekolah dan bank penyalur dihimbau untuk mempercepat proses ini agar tidak ada penerima yang tertinggal.
Jika tidak ada aktivasi rekening sesuai jadwal, maka bantuan PIP akan dibatalkan dan dana yang telah dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, siswa dan orang tua harus segera memastikan bahwa proses aktivasi rekening telah dilakukan sebelum tenggat waktu.
Apa yang Harus Dilakukan?
Bagi masyarakat yang menantikan pencairan bansos PKH maupun PIP, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa data yang tercatat dalam sistem DTKS benar dan akurat. Jika terdapat perubahan status atau informasi yang kurang tepat, segera melakukan pembaruan data di instansi terkait.
Untuk penerima PIP, penting untuk segera melakukan aktivasi rekening sesuai dengan ketentuan yang ada, guna memastikan dana bantuan bisa dicairkan tepat waktu. Jika tidak dilakukan, bantuan PIP akan hangus dan dikembalikan ke negara.
Proses pencairan bantuan sosial memang tidak sederhana dan melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat. Oleh karena itu, kesabaran dan kerjasama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar program bantuan sosial dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.