JAKARTA - Aktivitas penyeberangan laut antara Pulau Lombok dan Pulau Bali menjadi urat nadi penting bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta arus wisata. Salah satu jalur tersibuk yang terus beroperasi tanpa henti adalah lintasan Pelabuhan Lembar di Lombok Barat menuju Pelabuhan Padangbai di Karangasem, Bali.
Pada awal Januari 2026, layanan penyeberangan di lintas ini tetap berjalan normal selama 24 jam penuh setiap hari. Operasional nonstop tersebut memastikan kebutuhan transportasi laut dapat terlayani dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Penyeberangan Lembar–Padangbai dilayani oleh 13 kapal feri yang bergantian beroperasi sesuai jadwal. Setiap kapal melayani lintasan laut sepanjang 38 mil laut dengan estimasi waktu tempuh sekitar 4 jam 30 menit.
Keberadaan jadwal yang padat ini memberikan fleksibilitas waktu bagi penumpang. Masyarakat dapat menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai kebutuhan perjalanan masing-masing.
Pengaturan operasional kapal ini dikelola oleh otoritas terkait dengan mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran arus penyeberangan. Meski demikian, jadwal dan waktu keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan.
Informasi jadwal dan tarif penyeberangan pada Sabtu, 10 Januari 2026 telah diumumkan secara resmi. Data tersebut menjadi acuan bagi calon penumpang sebelum merencanakan perjalanan lintas Lombok–Bali.
Operasional Penyeberangan Lembar ke Padangbai
Dari sisi Lombok, Pelabuhan Lembar menjadi titik awal perjalanan menuju Bali. Pelabuhan ini melayani keberangkatan kapal feri sepanjang hari dengan interval waktu yang relatif teratur.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, jadwal keberangkatan pertama dari Pelabuhan Lembar dimulai tepat pukul 00.00. Keberangkatan ini dilayani oleh KMP Gerbang Samudra 3.
Keberangkatan berikutnya dijadwalkan pada pukul 01.30. Kapal yang melayani pada jam tersebut adalah KMP Sindu Dwitama.
Memasuki dini hari, jadwal selanjutnya tersedia pada pukul 04.00. Penyeberangan ini dilayani oleh KMP Roditha.
Pada pagi hari, penumpang dapat memilih keberangkatan pukul 06.30. Jadwal ini dilayani oleh KMP PBK Muryati.
Pilihan keberangkatan selanjutnya tersedia pada pukul 09.00. KMP Athayana bertugas melayani penyeberangan pada jam tersebut.
Menjelang siang, jadwal kapal kembali tersedia pada pukul 11.30. Penyeberangan ini dilayani oleh KMP Surya 777.
Pada pukul 13.30, KMP Dharma Ferry IX melayani keberangkatan dari Pelabuhan Lembar. Jadwal ini sering dimanfaatkan penumpang yang melakukan perjalanan siang hari.
Sore hari, kapal kembali berangkat pada pukul 15.00. KMP Putri Yasmin menjadi armada yang melayani jadwal tersebut.
Pilihan keberangkatan sore berikutnya tersedia pada pukul 16.30. Penyeberangan ini dilayani oleh KMP Nusa Bhakti.
Menjelang malam, jadwal keberangkatan pukul 18.00 dilayani oleh KMP Shita Giri Nusa. Jadwal ini menjadi salah satu pilihan favorit bagi penumpang malam hari.
Pada pukul 19.30, KMP Munic 1 melayani penyeberangan dari Lombok menuju Bali. Arus penumpang pada jam ini umumnya cukup stabil.
Keberangkatan malam berikutnya tersedia pada pukul 21.00. KMP Naraya ditugaskan melayani jadwal tersebut.
Jadwal terakhir dari Pelabuhan Lembar pada hari tersebut berlangsung pukul 22.30. KMP Wihan Bahari menjadi kapal penutup rangkaian penyeberangan hari itu.
Jadwal Kapal dari Padangbai Menuju Lembar
Dari arah sebaliknya, Pelabuhan Padangbai di Bali juga melayani penyeberangan menuju Lombok selama 24 jam. Rute ini dilayani jumlah kapal yang sama dengan waktu tempuh sekitar 4 jam 30 menit.
Keberangkatan pertama dari Pelabuhan Padangbai pada Sabtu, 10 Januari 2026 dimulai pukul 00.00. Jadwal ini dilayani oleh KMP Prima Nusantara.
Pada pukul 01.30, penyeberangan kembali dibuka. Kapal yang melayani adalah KMP Gemilang VIII.
Memasuki dini hari, jadwal pukul 04.00 tersedia bagi penumpang. Keberangkatan ini dilayani oleh KMP Parama Kalyani.
Pagi hari, tepat pukul 06.30, KMP Dharma Ferry VIII melayani penyeberangan menuju Lombok. Jadwal ini sering dipilih penumpang yang ingin tiba lebih awal.
Pilihan keberangkatan berikutnya ada pada pukul 09.00. KMP Gerbang Samudra 3 melayani jadwal ini dari Padangbai.
Menjelang siang, kapal kembali berangkat pada pukul 11.30. Penyeberangan ini dilayani oleh KMP Sindu Dwitama.
Pada pukul 13.30, KMP Roditha bertugas mengangkut penumpang dari Bali ke Lombok. Jadwal ini melengkapi rangkaian keberangkatan siang hari.
Sore hari, tepat pukul 15.00, penyeberangan dilayani oleh KMP PBK Muryati. Arus kendaraan biasanya mulai meningkat pada jam ini.
Keberangkatan pukul 16.30 dilayani oleh KMP Athayana. Jadwal ini memberikan opsi tambahan bagi penumpang sore.
Menjelang malam, kapal kembali berangkat pukul 18.00. Penyeberangan ini dilayani oleh KMP Surya 777.
Pada pukul 19.30, KMP Dharma Ferry IX melayani perjalanan menuju Pelabuhan Lembar. Jadwal malam ini tetap diminati penumpang.
Keberangkatan pukul 21.00 dilayani oleh KMP Putri Yasmin. Jam ini sering dimanfaatkan penumpang kendaraan pribadi.
Jadwal terakhir dari Padangbai berlangsung pukul 22.30. KMP Nusa Bhakti menjadi kapal penutup perjalanan hari tersebut.
Rincian Tarif Penumpang dan Kendaraan
Selain jadwal, informasi tarif menjadi perhatian utama calon pengguna jasa penyeberangan. Tarif penyeberangan lintas Padangbai–Lembar telah ditetapkan sesuai golongan penumpang dan kendaraan.
Untuk kategori penumpang, tarif bayi ditetapkan sebesar Rp6.100. Sementara itu, tarif penumpang dewasa sebesar Rp65.300.
Bagi kendaraan Golongan I, tarif penyeberangan ditetapkan sebesar Rp81.600. Golongan II dikenakan biaya Rp169.400.
Kendaraan Golongan III dikenakan tarif Rp329.600. Tarif ini berlaku sesuai klasifikasi ukuran dan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan Golongan IV, terdapat perbedaan tarif berdasarkan jenisnya. Kendaraan penumpang dikenakan Rp1.184.100, sedangkan kendaraan barang sebesar Rp1.116.200.
Pada kendaraan Golongan V, tarif kendaraan penumpang ditetapkan Rp2.251.300. Sementara itu, kendaraan barang dikenakan Rp1.887.500.
Kendaraan Golongan VI juga dibedakan berdasarkan fungsinya. Tarif kendaraan penumpang sebesar Rp4.030.000, sedangkan kendaraan barang Rp3.160.200.
Untuk Golongan VII, tarif penyeberangan ditetapkan sebesar Rp4.059.800. Tarif ini berlaku untuk kendaraan dengan klasifikasi tertentu.
Kendaraan Golongan VIII dikenakan biaya penyeberangan sebesar Rp5.699.800. Golongan ini mencakup kendaraan dengan ukuran lebih besar.
Sementara itu, kendaraan Golongan IX memiliki tarif tertinggi. Biaya penyeberangan untuk golongan ini ditetapkan sebesar Rp8.265.800.