Apa Bisa Ganti Foto KTP Online? Simak Penjelasannya di Sini

Apa Bisa Ganti Foto KTP Online? Simak Penjelasannya di Sini
ganti foto ktp online

Jakarta - Ganti foto KTP online menjadi pilihan praktis bagi pemilik KTP elektronik yang merasa kurang puas dengan foto di kartu identitas mereka. 

KTP adalah dokumen resmi setiap Warga Negara Indonesia, memuat informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta foto dan tanda tangan.

Sering kali, foto pada KTP menjadi perhatian utama karena merepresentasikan wajah pemilik secara resmi. 

Tidak jarang, seseorang ingin memperbarui foto KTP mereka karena tampilan lama dianggap kurang sesuai atau sudah tidak relevan. 

Dengan prosedur yang tepat, ganti foto KTP online memungkinkan proses ini dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor dukcapil.

Proses ganti foto KTP online kini lebih mudah dengan adanya platform resmi pemerintah, sehingga pemilik KTP bisa mengunggah foto baru, memastikan data sesuai, dan mendapatkan KTP terbaru dengan cepat.

Apakah Bisa Ganti Foto KTP Online?

Berdasarkan berbagai sumber, saat ini ganti foto KTP online belum bisa dilakukan. Layanan penggantian foto secara daring memang belum tersedia. Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses pergantian foto KTP. 

Oleh karena itu, jika pemilik KTP ingin memperbarui foto karena rusak atau alasan lainnya, mereka tetap harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Apakah Boleh Ganti Foto KTP dengan Soft File Pribadi atau Selfie?

Penggantian foto KTP tidak diperbolehkan menggunakan berkas digital pribadi atau swafoto dari pemiliknya. 

Proses pembaruan foto hanya bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP. 

Penggunaan file digital atau selfie untuk mengganti foto berisiko menimbulkan penyalahgunaan, misalnya memakai foto orang lain, sehingga KTP tersebut bisa dianggap tidak sah. 

Oleh sebab itu, langkah yang paling aman adalah mengunjungi kantor Disdukcapil di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan mengajukan permohonan resmi untuk memperbarui foto KTP.

Syarat Ganti Foto KTP

Sebelum mengetahui langkah-langkah penggantian foto KTP di kantor Disdukcapil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • KTP elektronik lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Perlu dicatat, pemilik KTP tidak diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW. Dengan demikian, cukup datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat beserta dokumen-dokumen di atas untuk mengajukan perubahan foto.

Selain itu, ada ketentuan mengenai kondisi yang memungkinkan foto KTP diganti, antara lain:

  • Foto bisa diperbarui jika gambar pada KTP buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.
  • Perubahan foto juga diperbolehkan apabila terjadi perubahan penampilan pemilik, misalnya perempuan yang mulai menggunakan hijab atau perubahan wajah setelah prosedur medis tertentu.

Cara Ganti Foto KTP

Setelah mengetahui persyaratan untuk mengganti foto KTP, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai domisili.
  2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas di loket.
  3. Serahkan KTP lama beserta fotokopi Kartu Keluarga untuk diperiksa petugas.
  4. Petugas akan memberikan formulir pernyataan perubahan data kependudukan yang harus ditandatangani dan ditempeli meterai.
  5. Setelah administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto baru.
  6. Sebelum foto diambil, petugas akan melakukan verifikasi data menggunakan pemindai sidik jari.
  7. Foto KTP baru akan diambil oleh petugas.
  8. KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.
  9. Proses selesai!

Perlu dicatat, seluruh proses penggantian foto KTP ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tips Foto Sesuai untuk KTP

Agar foto KTP terlihat rapi dan sesuai harapan, beberapa hal berikut sebaiknya diperhatikan:

  • Jaga posisi dagu tetap lurus, jangan diangkat terlalu tinggi.
  • Hindari menengadahkan atau menolehkan kepala ke belakang.
  • Gunakan riasan yang sederhana dan natural.
  • Pastikan rambut tertata rapi.
  • Jangan menunjukkan ekspresi cemberut.
  • Hindari tersenyum terlalu lebar; senyum tipis lebih dianjurkan.
  • Pilih pakaian yang rapi, sebaiknya warna gelap untuk tampilan lebih formal.

Cara Ganti Tanda Tangan di e-KTP

Selain mengganti foto, pemilik e-KTP juga bisa memperbarui tanda tangan dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi kantor Disdukcapil sesuai domisili.
  • Sampaikan permohonan penggantian tanda tangan kepada petugas.
  • Tunggu proses administrasi yang dilakukan petugas.
  • Lakukan tanda tangan baru langsung pada e-KTP.
  • Proses selesai, e-KTP kini menampilkan tanda tangan yang diperbarui.

Panduan Lengkap Membuat KTP Elektronik Baru

Bagi penduduk yang ingin membuat KTP elektronik (e-KTP) untuk pertama kali, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan dengan matang agar proses berjalan lancar:

1. Persyaratan Umum

  • Usia minimal 17 tahun. Warga yang belum mencapai usia ini belum bisa membuat e-KTP.
  • Status kependudukan aktif. Pastikan data dalam Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai dan tercatat di Disdukcapil.

2. Dokumen yang Harus Dibawa

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat sebagai bukti persetujuan lingkungan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi hubungan keluarga dan alamat.
  • Surat keterangan pindah dari kota asal (bagi yang sebelumnya tinggal di kota lain) untuk memastikan alamat baru telah resmi tercatat.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri (bagi penduduk yang baru kembali atau pindah dari luar negeri) yang diterbitkan oleh instansi terkait.

3. Proses di Kantor Kelurahan/Disdukcapil

  1. Datang ke kantor kelurahan atau Disdukcapil sesuai domisili yang tercatat di KK.
  2. Verifikasi dokumen oleh petugas, memastikan semua syarat telah lengkap.
  3. Pengambilan foto KTP. Petugas akan mengatur posisi, pencahayaan, dan ekspresi wajah agar sesuai standar resmi.
  4. Pemindaian sidik jari. Sidik jari digunakan untuk memastikan keaslian identitas dan keunikan data kependudukan.
  5. Pengisian formulir tambahan bila diperlukan, seperti surat pernyataan bagi warga yang baru pindah atau memiliki perubahan data pribadi.

4. Selesai

Setelah seluruh proses selesai, data KTP elektronik baru akan diproses oleh Disdukcapil, dan KTP siap dicetak. Biasanya, pemilik KTP akan mendapatkan tanda bukti sementara atau nomor pengambilan KTP.

Sebagai penutup, itulah ulasan lengkap mengenai ganti foto ktp online beserta syarat-syarat yang perlu diperhatikan. 

Secara umum, persyaratannya cukup sederhana, yakni membawa KTP elektronik lama dan fotokopi Kartu Keluarga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index