JAKARTA - Harga buyback emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan Rp1.000 per gram pada perdagangan hari ini, Selasa, 20 Januari 2026 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Informasi ini disampaikan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.18 WIB, di mana harga buyback dipatok sebesar Rp2.546.000 per gram.
Kenaikan ini menandai tren positif dalam beberapa hari terakhir bagi harga emas Antam. Dibandingkan dengan harga pekan lalu, angkanya meningkat sebesar Rp43.000 per gram.
Pada 13 Januari 2026, harga buyback emas Antam tercatat Rp2.503.000 per gram. Kenaikan yang terjadi kemarin sebesar Rp36.000 per gram membuat harga buyback emas menyentuh level tertinggi dalam sepekan terakhir.
Pergerakan harga ini menjadi perhatian investor yang mengikuti dinamika logam mulia secara ketat. Dengan fluktuasi yang relatif cepat, pelaku pasar cenderung memantau harga buyback sebelum mengambil keputusan transaksi.
Harga Jual Emas Antam Masih Menjadi Fokus
Sampai pukul 08.21 WIB, harga jual emas Antam belum dirilis. Sebelumnya, harga jual emas Antam sempat melambung Rp40.000 per gram ke level Rp2.703.000 per gram, menandai harga tertinggi baru.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa minat pasar terhadap emas batangan masih tinggi. Selain itu, lonjakan harga buyback pada perdagangan kemarin juga mencapai Rp36.000 per gram menjadi Rp2.545.000 per gram.
Investor biasanya menggunakan harga buyback sebagai acuan untuk menentukan kapan waktu yang tepat menjual emas mereka. Perbedaan antara harga jual dan harga buyback menjadi faktor penting dalam menghitung keuntungan.
Selain itu, harga emas yang bergerak naik memberi sinyal positif bagi pelaku pasar logam mulia. Hal ini juga menunjukkan daya tarik emas sebagai instrumen investasi jangka pendek maupun jangka panjang.
Pajak dan Peraturan Buyback Emas Antam
Dalam laman resmi Antam tercantum bahwa semua transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.
Peraturan ini penting untuk dipahami oleh investor sebelum melakukan transaksi. Penerapan PPh 22 memastikan semua transaksi mengikuti ketentuan fiskal yang berlaku.
Kelengkapan dokumen identitas juga diperlukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini mencakup penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu, badan usaha, dan instansi pemerintah, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Dengan regulasi yang jelas, transaksi buyback emas menjadi lebih transparan. Investor dapat lebih mudah mempersiapkan dokumen dan mengetahui kewajiban pajak yang berlaku.
Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi ini membantu menjaga kestabilan pasar logam mulia di Indonesia. Antam sebagai produsen dan penjual emas resmi terus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk melindungi konsumen.
Pergerakan harga emas yang stabil juga mendukung strategi investasi yang lebih terukur. Investor dapat menyesuaikan waktu transaksi dengan memantau pergerakan harga harian.
Dengan kenaikan harga buyback ini, banyak pelaku pasar yang mempertimbangkan untuk menjual sebagian emas mereka. Strategi ini dilakukan untuk memanfaatkan momentum harga tertinggi dalam minggu ini.
Kenaikan harga emas batangan Antam juga memengaruhi pasar emas di tingkat ritel. Pedagang emas dan toko perhiasan biasanya menyesuaikan harga jual mereka mengikuti pergerakan Antam.
Selain itu, harga buyback menjadi indikator utama bagi pemegang emas perhiasan. Dengan mengetahui harga buyback, mereka dapat memperkirakan keuntungan jika ingin menjual emas.
Fluktuasi harga yang terjadi dalam minggu ini menjadi perhatian karena menunjukkan volatilitas pasar. Investor disarankan untuk tetap memantau harga setiap hari agar tidak melewatkan peluang.
Kenaikan Rp1.000 per gram pada 20 Januari 2026 menandai tren positif jangka pendek. Hal ini mencerminkan bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Investor juga harus memperhatikan faktor eksternal yang dapat memengaruhi harga emas. Ketegangan global, nilai tukar, dan sentimen pasar merupakan beberapa faktor utama yang ikut menentukan pergerakan harga.
Dengan mengikuti peraturan dan memantau harga secara rutin, transaksi emas Antam bisa menjadi opsi investasi yang menguntungkan. Lonjakan harga buyback kali ini memberikan peluang bagi investor untuk meraih keuntungan optimal.
Investor disarankan tetap bijak dalam menentukan strategi jual atau beli. Dengan begitu, mereka bisa memanfaatkan momentum harga tanpa mengambil risiko berlebih.