OJK

OJK Dorong Bank Pembangunan Daerah Tingkatkan Kredit UMKM Lewat KUB Strategis

OJK Dorong Bank Pembangunan Daerah Tingkatkan Kredit UMKM Lewat KUB Strategis
OJK Dorong Bank Pembangunan Daerah Tingkatkan Kredit UMKM Lewat KUB Strategis

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meminta bank pembangunan daerah melalui kelompok usaha bank (KUB) untuk lebih agresif menyalurkan pembiayaan UMKM. Langkah ini diharapkan mendorong kontribusi BPD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai rampungnya pembentukan empat grup KUB menjadi tonggak penting dalam penguatan struktur perbankan daerah. “Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah,” ujar Dian di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Peningkatan Kapasitas dan Fungsi Intermediasi BPD

Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi dan perannya sebagai agen pembangunan daerah. Dengan permodalan yang kuat dan tata kelola baik, BPD lebih mampu menyalurkan kredit produktif secara optimal.

Dian menekankan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun berdasarkan prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Hal ini akan memaksimalkan skala ekonomi, efisiensi operasional, dan kapasitas inovasi produk serta layanan.

Peran Teknologi dan Inovasi dalam Akses Pembiayaan

Selain konsolidasi, pemanfaatan teknologi digital dianggap krusial untuk memperluas akses pembiayaan BPD. Inovasi produk dan layanan digital diharapkan mampu menjangkau lebih banyak UMKM dan masyarakat di daerah.

Pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem usaha yang kondusif. Dukungan ini mencakup penguatan permodalan berkelanjutan dan penempatan BPD sebagai mitra utama dalam program pembangunan lokal.

Fokus pada Pembiayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi

KUB diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM di daerah diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

OJK mengadakan pertemuan dengan direktur utama, anggota dewan komisaris, dan seluruh bank anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah.

Koordinasi Pengawasan untuk Kredit UMKM yang Sehat

OJK juga menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan perbankan daerah dengan seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat ini memastikan strategi pengawasan mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.

“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola,” kata Dian. Dengan pengawasan yang terintegrasi, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara optimal.

Empat KUB dan Anggotanya

OJK telah menyepakati pembentukan empat KUB, yakni Grup KUB Bank Jatim, Grup KUB Bank BJB, Grup KUB Bank Mega, dan Grup KUB Bank DKI. Anggota KUB Bank Jatim meliputi Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT.

KUB Bank BJB memiliki dua anggota, Bank Bengkulu dan Bank Jambi. KUB Bank Mega terdiri dari Bank Sulteng dan Bank Sulutgo, sedangkan KUB Bank DKI memiliki Bank MalukuMalut sebagai anggota.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index