JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren positif dalam tingkat kepatuhan formal warga negara pada awal tahun ini.
Hingga tanggal 9 Februari 2026, sebanyak 1,82 juta Wajib Pajak (WP) telah resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang semakin tinggi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya lebih awal, jauh sebelum batas waktu berakhir.
Dominasi Pelaporan Secara Digital (E-Filing)
Mayoritas laporan yang masuk dilakukan melalui sarana elektronik, yang membuktikan bahwa transformasi digital di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan efektif.
Kemudahan Akses: Melalui layanan e-Filing dan e-Form di portal DJP Online, masyarakat dapat melapor kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Efisiensi Waktu: Proses pelaporan digital yang semakin intuitif di tahun 2026 membuat pengisian data menjadi lebih cepat dan akurat bagi para wajib pajak.
Komposisi Wajib Pajak yang Melapor
Capaian 1,82 juta laporan ini didominasi oleh kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan yang mulai melakukan pelaporan lebih awal.
Wajib Pajak Orang Pribadi: Kelompok karyawan dan pengusaha perorangan menunjukkan tren lapor lebih awal, dipicu oleh kesadaran untuk menghindari kepadatan sistem (server) di akhir masa pelaporan (Maret).
Wajib Pajak Badan: Meskipun batas waktu bagi badan usaha adalah akhir April, sejumlah perusahaan sudah mulai mengunggah laporan keuangannya lebih dini.
Pentingnya Lapor SPT Lebih Awal
Kementerian Keuangan terus mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT sebelum memasuki masa puncak pada bulan Maret. Beberapa keuntungan lapor lebih awal antara lain:
Menghindari Kendala Teknis: Mengurangi risiko kegagalan akses akibat lonjakan trafik pada situs web DJP Online saat mendekati batas akhir.
Lebih Teliti: Memiliki waktu lebih banyak untuk mengecek kembali bukti potong dan data penghasilan, sehingga meminimalisir kesalahan input.
Kenyamanan Finansial: Bagi WP yang berstatus "Kurang Bayar", pelunasan dapat direncanakan lebih baik tanpa terburu-buru.