JAKARTA - Di era ekonomi digital tahun 2026, cashback telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat, mulai dari belanja di e-commerce, transaksi dompet digital, hingga penggunaan kartu kredit.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa dalam perspektif perpajakan, cashback dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak. Memahami perlakuan pajak atas cashback sangat penting agar Anda tetap patuh sebagai wajib pajak dan menghindari denda administratif di masa depan.
Kategori Cashback sebagai Objek Pajak
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, tidak semua cashback diperlakukan sama. Penentuannya bergantung pada asal-usul dan tujuan pemberiannya:
Cashback sebagai Hadiah (Undian/Lomba): Jika cashback diberikan melalui mekanisme undian atau lomba, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Tarifnya adalah 25% dari jumlah bruto.
Cashback sebagai Imbalan Jasa/Kegiatan: Jika cashback diberikan sebagai bentuk imbalan atas suatu kegiatan (misalnya referral code atau promosi penjualan), maka dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 (untuk orang pribadi) atau PPh Pasal 23 (untuk badan usaha).
Cashback sebagai Pengurang Harga (Potongan Penjualan): Jika cashback diberikan langsung saat transaksi sebagai potongan harga (misal: belanja Rp100rb, cashback Rp10rb yang langsung mengurangi tagihan), maka biasanya ini dianggap sebagai potongan harga/diskon dan bukan merupakan objek pajak bagi penerima.
Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan
Sebagai penerima manfaat, Anda perlu memperhatikan bagaimana pajak tersebut dikelola:
Dipotong oleh Penyelenggara: Umumnya, perusahaan atau penyedia aplikasi akan memotong pajak tersebut sebelum cashback masuk ke saldo Anda. Anda berhak meminta bukti potong pajak sebagai dokumen pendukung.
Pelaporan dalam SPT Tahunan: Penghasilan dari cashback yang telah dipotong pajaknya (terutama yang bersifat final) tetap wajib dilaporkan dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada kolom penghasilan yang telah dikenakan pajak final.
Mengapa Transparansi Pajak Cashback Itu Penting?
Bagi perusahaan penyelenggara (pemberi cashback), kepatuhan dalam memotong pajak merupakan kewajiban hukum untuk menghindari sanksi. Bagi konsumen/penerima, transparansi ini memastikan bahwa manfaat ekonomi yang diterima sudah bersih dari kewajiban perpajakan, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari saat dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi data oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).