Buyback Emas Antam

Harga Buyback Emas Antam Naik Signifikan pada 10 Februari 2026, Ini Dampaknya bagi Investor

Harga Buyback Emas Antam Naik Signifikan pada 10 Februari 2026, Ini Dampaknya bagi Investor
Harga Buyback Emas Antam Naik Signifikan pada 10 Februari 2026, Ini Dampaknya bagi Investor

JAKARTA - Pasar logam mulia kembali menunjukkan dinamika tinggi pada Selasa, 10 Februari 2026. Harga buyback emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan signifikan Rp14.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Pergerakan ini menandai tren positif bagi investor yang ingin melepas emasnya. Harga jual kembali atau buyback emas Antam kini dipatok sebesar Rp2.748.000 per gram pada pukul 08.27 WIB.

Perbandingan Harga Buyback Mingguan

Jika dibandingkan dengan harga pekan lalu, kenaikan buyback emas Antam mencapai Rp124.000 per gram. Pada 3 Februari 2026, harga buyback berada di level Rp2.624.000 per gram, menunjukkan tren penguatan harga dalam beberapa hari terakhir.

Lonjakan harga ini juga menandai level tertinggi dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, pada 6 Februari 2026 pagi, harga buyback sempat mencatat level terendah, sebelum kembali naik menuju titik tertinggi hari ini.

Kenaikan Harian Buyback Emas

Pada perdagangan sebelumnya, harga buyback naik Rp28.000 per gram menjadi Rp2.734.000 per gram. Pergerakan harian ini mencerminkan volatilitas pasar emas yang tinggi dan menarik perhatian investor domestik.

Momentum kenaikan harga membuat banyak pemilik emas mempertimbangkan penjualan. Strategi buyback menjadi salah satu opsi untuk merealisasikan keuntungan dari kenaikan harga emas jangka pendek.

Aturan PPh 22 untuk Transaksi Buyback

Antam menetapkan bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5%. Pajak ini dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi saat pemilik emas menjual logam mulia mereka.

Investor wajib memperhatikan ketentuan ini agar perhitungan keuntungan bersih lebih akurat. Pajak otomatis ini sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua transaksi di atas ambang batas yang ditentukan.

Kelengkapan Dokumen untuk Transaksi Buyback

Selain mematuhi ketentuan PPh 22, transaksi buyback mengharuskan kelengkapan dokumen identitas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Dokumen ini menjadi syarat wajib agar transaksi buyback dapat diproses dengan lancar. Investor disarankan menyiapkan dokumen sebelum menjual emas agar tidak tertunda di sistem Antam.

Rangkuman Harga Buyback Emas Antam 10 Februari 2026

Berikut tabel harga buyback emas Antam berdasarkan pecahan:

PecahanHarga Buyback (Rp)
1 gram2.748.000
2 gram5.496.000
3 gram8.244.000
5 gram14.580.000
10 gram27.480.000
25 gram68.700.000
50 gram137.400.000
100 gram274.800.000

Kenaikan harga buyback memberikan peluang bagi investor untuk merealisasikan keuntungan. Namun, pemahaman tentang PPh 22 dan kelengkapan dokumen tetap penting agar transaksi berjalan lancar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index