Keamanan Pangan Nasional

Pemerintah Resmi Perkuat Keamanan Pangan Nasional Melalui PP Nomor 1 Tahun 2026

Pemerintah Resmi Perkuat Keamanan Pangan Nasional Melalui PP Nomor 1 Tahun 2026
Pemerintah Resmi Perkuat Keamanan Pangan Nasional Melalui PP Nomor 1 Tahun 2026

JAKARTA - Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan pembaruan dari PP Nomor 86 Tahun 2019 dengan tujuan memperketat pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan di seluruh tanah air.

Kasus peredaran bahan pangan tidak aman dan peningkatan insiden keracunan pangan mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam koordinasi lintas sektor. Langkah ini juga menyasar program-program publik seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang rentan terhadap risiko keamanan pangan.

Peran Koordinatif Kemenko Pangan dalam Sistem Keamanan Pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan Kemenko Pangan kini memiliki fungsi koordinatif dalam pengawasan keamanan pangan. Peran ini mencakup pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektor.

“Kemenko Pangan mengambil peran koordinatif dalam penguatan pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor,” ujar Zulhas melalui keterangan resmi pada Senin, 9 Februari 2026. Fungsi koordinasi ini meliputi standar keamanan, mutu pangan, sanitasi, bahan tambahan, hingga jaminan produk halal.

Melalui PP terbaru, pemerintah menegaskan pentingnya keterpaduan antar lembaga untuk mencegah risiko pangan berbahaya. Koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap insiden yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pelabelan Gula, Garam, dan Lemak Jadi Fokus Pengawasan

Zulhas mendukung langkah Kemenkes dan BPOM untuk menerapkan pelabelan khusus pada produk makanan dan minuman. Fokus utama adalah pada kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tinggi, untuk mengurangi risiko penyakit degeneratif seperti diabetes.

“Menteri Koordinator Bidang Pangan mendukung rencana pelabelan GGL tinggi, terutama gula, mengingat meningkatnya prevalensi diabetes pada usia muda,” tegas Zulhas. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat secara sadar.

Selain itu, pengawasan pelabelan diharapkan memacu produsen untuk lebih transparan dalam menyajikan informasi kandungan nutrisi. Hal ini juga mendukung upaya edukasi publik tentang pola makan sehat.

Pembentukan Task Force dan Sistem Early Warning

Pemerintah berencana membentuk task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Tim ini akan menyusun pedoman Tanggap Darurat Keamanan Pangan (TDKP) serta mengembangkan sistem early warning berbasis data digital terpadu.

Sistem ini bertujuan mendeteksi potensi pangan berbahaya secara cepat dan memungkinkan pemerintah merespons secara tepat waktu. Task force juga akan mengoordinasikan langkah penanganan jika terjadi insiden pangan lintas wilayah.

Inisiatif ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan pangan nasional. Dengan basis data digital, pemerintah dapat memetakan risiko secara real-time dan meminimalkan dampak bagi masyarakat.

Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Zulhas juga mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Kemenkes. Penerapan SLHS khususnya akan difokuskan pada program-program publik seperti MBG untuk memastikan standar kesehatan dan keamanan pangan terpenuhi.

SLHS menjadi salah satu syarat mutlak agar makanan yang disajikan aman bagi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Dengan sertifikasi ini, pemerintah dapat menekan risiko keracunan atau kontaminasi pangan di fasilitas publik.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem keamanan pangan yang lebih terintegrasi. Dukungan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci keberhasilan implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026.

Secara keseluruhan, pembaruan PP ini menekankan perlunya pengawasan ketat, penanganan cepat, dan edukasi publik untuk menjaga keamanan pangan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pangan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index