JAKARTA - Mengetahui harga token listrik terbaru menjadi langkah penting bagi pelanggan prabayar PLN agar kebutuhan listrik rumah tangga tetap terpenuhi tanpa kendala. Informasi ini juga membantu masyarakat mengatur anggaran bulanan secara lebih terencana, terutama di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.
Harga token listrik terbaru pekan ini, pada 9–15 Februari 2026, telah ditetapkan secara resmi. Penting bagi pelanggan prabayar PLN mengetahui tarif listrik terbaru, sebab mereka wajib membeli token agar aliran listrik di rumah tetap menyala.
Tidak seperti pulsa telepon biasa yang dihitung berdasarkan nominal rupiah, token listrik akan dikonversi ke satuan energi listrik berupa kilowatt hour (kWh). Dengan sistem ini, pelanggan bisa memantau secara langsung pemakaian energi berdasarkan jumlah kWh yang masuk ke meteran.
Jumlah kWh yang diperoleh dari nominal pembelian token listrik tidaklah sama bagi setiap pelanggan. Besaran kWh yang diperoleh dipengaruhi sejumlah faktor seperti tarif dasar listrik sesuai daya terpasang hingga pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen sesuai daerah masing-masing.
Oleh karena itu, memahami rincian tarif listrik dan cara menghitung kWh menjadi penting bagi pelanggan prabayar. Dengan begitu, masyarakat dapat memperkirakan seberapa lama token yang dibeli akan mencukupi kebutuhan listrik rumah tangga mereka.
Lantas, berapa harga token listrik pada 9–15 Februari 2026. Informasi ini menjadi acuan utama bagi pelanggan untuk menentukan nominal pembelian token yang sesuai dengan kebutuhan konsumsi listrik sehari-hari.
Tarif Token Listrik Tetap Berlaku pada Triwulan I 2026
Harga token listrik pekan ini, pada 9–15 Februari 2026, masih mengacu pada tarif listrik yang berlaku di Triwulan I 2026. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik triwulan I 2026, termasuk bagi pelanggan nonsubsidi.
Seperti diketahui, tarif listrik nonsubsidi memang dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun seharusnya ada penyesuaian, pemerintah memutuskan tarif listrik nonsubsidi tetap. Artinya, harga token listrik Februari 2026 masih sama seperti periode sebelumnya.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi.
Keputusan tersebut memberikan kepastian bagi pelanggan dalam merencanakan pengeluaran bulanan. Dengan tarif yang stabil, masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan listrik tanpa khawatir adanya lonjakan biaya mendadak.
Stabilitas tarif ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai kebutuhan ekonomi lainnya. Selain itu, kepastian harga memberikan rasa aman bagi pelanggan prabayar yang bergantung pada pembelian token secara berkala.
Dengan tidak adanya perubahan tarif, pelanggan dapat menggunakan acuan harga yang sama seperti periode sebelumnya. Hal ini mempermudah masyarakat dalam menghitung estimasi kWh yang akan diperoleh dari setiap pembelian token.
Lantas, berapa tarif listrik Februari 2026 untuk semua golongan daya. Informasi ini penting agar pelanggan dapat memilih nominal pembelian token yang sesuai dengan kebutuhan penggunaan listrik mereka.
Daftar Tarif Listrik per kWh Februari 2026 untuk Semua Golongan
Mengacu pada laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada 9–15 Februari 2026. Tarif ini berlaku untuk seluruh wilayah dengan menyesuaikan ketentuan masing-masing daerah.
Untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA (R-1/TR), tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. Tarif ini berlaku bagi pelanggan yang telah masuk kategori nonsubsidi.
Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA (R-1/TR) dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Besaran tarif ini juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA (R-1/TR).
Untuk pelanggan dengan daya lebih besar, yakni 3.500–5.500 VA (R-2/TR), tarif listrik yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR).
Dengan mengetahui tarif tersebut, pelanggan bisa memperkirakan berapa kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik. Informasi ini membantu pelanggan menyesuaikan pembelian token dengan kebutuhan penggunaan listrik di rumah.
Tarif listrik yang berbeda berdasarkan daya terpasang mencerminkan konsumsi energi yang berbeda pula. Oleh karena itu, semakin besar daya listrik di rumah, semakin tinggi pula tarif per kWh yang berlaku.
Perbedaan tarif ini perlu diperhatikan agar pelanggan tidak salah dalam menghitung estimasi kWh yang diterima. Dengan memahami tarif sesuai daya terpasang, pelanggan dapat mengelola konsumsi listrik secara lebih efisien.
Selain tarif dasar listrik, pelanggan juga perlu memperhitungkan pajak penerangan jalan (PPJ) yang berlaku di masing-masing daerah. Besaran PPJ ini berkisar antara 3–10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
PPJ akan langsung dipotong dari nominal token yang dibeli sebelum dikonversi menjadi kWh. Dengan demikian, nominal rupiah yang dibayarkan tidak sepenuhnya menjadi saldo kWh yang masuk ke meteran.
Oleh karena itu, pelanggan perlu memahami bahwa jumlah kWh yang diperoleh akan selalu lebih kecil dari hasil pembagian nominal token dengan tarif dasar listrik. Faktor PPJ inilah yang menyebabkan adanya selisih tersebut.
Untuk memudahkan pemahaman, pelanggan dapat melakukan perhitungan sederhana sebelum membeli token. Dengan begitu, masyarakat dapat memperkirakan berapa kWh yang akan didapat dari setiap nominal pembelian.
Cara Menghitung kWh Token Listrik dari Nominal Pembelian
Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut. Rumus tersebut adalah (Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 20.000. Dengan contoh ini, pelanggan dapat memahami secara konkret cara menghitung kWh yang diperoleh.
Nominal token sebesar Rp 20.000 akan dikenakan PPJ 3 persen. PPJ 3 persen dari Rp 20.000 adalah Rp 600.
Setelah dikurangi PPJ, sisa nominal token menjadi Rp 19.400. Nominal inilah yang kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik sesuai daya terpasang.
Untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, tarif dasar listrik adalah Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, jumlah kWh yang diperoleh dapat dihitung secara langsung menggunakan rumus tersebut.
Perhitungannya adalah Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = 13,43 kWh. Artinya, pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar di Jakarta yang membeli token listrik Rp 20.000 akan mendapatkan sekitar 13,43 kWh.
Jumlah kWh ini akan langsung masuk ke meteran listrik setelah kode token dimasukkan. Pelanggan kemudian dapat menggunakan energi listrik tersebut hingga kWh yang tersedia habis.
Dengan memahami cara perhitungan ini, pelanggan bisa menentukan nominal pembelian token sesuai kebutuhan konsumsi harian. Hal ini membantu menghindari kehabisan listrik secara tiba-tiba karena saldo kWh habis.
Selain itu, perhitungan ini juga bermanfaat bagi pelanggan yang ingin mengatur pengeluaran listrik secara lebih efisien. Dengan mengetahui estimasi kWh, pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan listrik agar lebih hemat.
Pelanggan juga dapat membandingkan kebutuhan listrik bulanan dengan nominal token yang biasa dibeli. Dari situ, masyarakat bisa memperkirakan pola konsumsi listrik di rumah mereka.
Cara menghitung kWh ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan prabayar. Perbedaannya hanya terletak pada tarif dasar listrik sesuai daya terpasang dan besaran PPJ di masing-masing daerah.
Dengan rumus yang sama, pelanggan di daerah lain dapat mengganti angka tarif dan PPJ sesuai wilayah masing-masing. Hasil perhitungannya akan memberikan estimasi kWh yang cukup akurat.
Pemahaman mengenai perhitungan kWh juga membantu pelanggan dalam merencanakan pembelian token dalam jangka waktu tertentu. Dengan begitu, kebutuhan listrik rumah tangga dapat terpenuhi tanpa harus sering membeli token dalam jumlah kecil.
Selain itu, informasi ini juga penting bagi pelanggan yang ingin meningkatkan daya listrik di rumah. Dengan mengetahui tarif dan estimasi kWh, pelanggan dapat mempertimbangkan apakah peningkatan daya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Harga token listrik 9–15 Februari 2026 yang tetap stabil memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran. Stabilitas ini juga menjadi kabar baik bagi pelanggan prabayar yang mengandalkan pembelian token secara rutin.
Dengan tarif yang tidak berubah, pelanggan dapat menggunakan acuan yang sama seperti periode sebelumnya. Hal ini mempermudah perencanaan keuangan rumah tangga dalam jangka pendek maupun jangka menengah.
Informasi harga token listrik ini juga relevan bagi masyarakat yang baru beralih ke sistem prabayar. Dengan memahami tarif dan cara perhitungan kWh, pelanggan baru dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan sistem token listrik.
Selain itu, pemahaman ini juga membantu pelanggan menghindari kesalahpahaman mengenai jumlah kWh yang diterima. Banyak pelanggan yang mengira seluruh nominal token akan langsung menjadi kWh, padahal ada potongan PPJ yang perlu diperhitungkan.
Dengan mengetahui detail tersebut, pelanggan dapat lebih bijak dalam menentukan nominal pembelian token. Hal ini juga membantu pelanggan memaksimalkan penggunaan listrik sesuai kebutuhan sehari-hari.
Harga token listrik yang berlaku pada 9–15 Februari 2026 ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat. Informasi ini membantu pelanggan memastikan kebutuhan listrik rumah tangga tetap terpenuhi tanpa kendala.
Itulah harga token listrik 9–15 Februari 2026, lengkap dengan simulasi perhitungan jumlah kWh yang didapat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pelanggan prabayar PLN dalam mengatur kebutuhan listrik sehari-hari.